Soloraya
Jumat, 26 Juni 2020 - 02:00 WIB

PN Solo Tunda Sidang Perdana Gugatan Asimilasi Napi Covid-19 Terhadap Kemenkumham, Kenapa?

Ichsan Kholif Rahman  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengadilan. (Reuters)

Solopos.com, SOLO — Pengadilan Negeri atau PN Solo memutuskan menunda sidang perdana gugatan Yayasan Mega Bintang Kota Solo melawan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kamis (25/6/2020).

Gugatan itu terkait Permenkumham No. 10/2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Covid-19. Sidang gugatan itu ditunda selama dua pekan.

Advertisement

Wanita Cantik Singkirkan Benang Layangan di Jalan Kartasura Sempat Dikira Sedang Main Layang-Layang

Kuasa Hukum Penggugat, Arif Sahudi, saat dijumpai wartawan menegaskan gugatan itu bertujuan agar Kemenkumham memperbaiki dan menyempurnakan program asimilasi.

Advertisement

Kuasa Hukum Penggugat, Arif Sahudi, saat dijumpai wartawan menegaskan gugatan itu bertujuan agar Kemenkumham memperbaiki dan menyempurnakan program asimilasi.

Hal itu agar narapidana yang memperoleh program asimilasi benar-benar layak serta tidak ada kemungkinan kembali mengulang kejahatan mereka.

Ada Bocah 12 Tahun Positif Covid-19, Pelonggaran Aturan New Normal Anak-Anak Solo Dievaluasi

Advertisement

Berdamai

“Tadi selama mediasi kedua pihak diminta menyampaikan pokok-pokok gugatan. Kemenkumham intinya menolak gugatan kami. Tetapi, mediator memberi waktu dua pekan agar bisa berdamai karena seluruhnya berniat baik,” papar Arif.

Tes Swab Mandiri, Warga Singopuran Kartasura Sukoharjo Positif Covid-19

Ia menjelaskan akibat program asimilasi itu banyak narapidana yang berbuat kriminal kembali. Banyak wong cilik yang harus ronda malam di tengah pandemi virus corona.

Advertisement

Ia memahami penolakan tergugat, dalam hal ini Kemenkumham, terhadap materi gugatan yang dilayangkan melalui PN Solo itu karena demi kepentingan Covid-19. Namun yang dipersoalkan program asimilasi harus semakin diperketat.

Perempuan Masaran Sragen Jadi Korban Gendam, Motor, HP, Gelang Emas, dan Kartu ATM Dirampas

Ia menjelaskan pada sidang dalam agenda pembuktian, ia akan membuka data jumlah narapadina asimilasi yang kembali berulah. Ia mengatakan dalam dua pekan ini akan berkoordinasi dengan tim penggugat terkait keputusan dua pekan ke depan.

Advertisement

Sementara itu, Kasi Pelayanan Rutan Solo, David Sapto Aji, mengatakan sidang gugatan itu akan berlanjut dua pekan mendatang. “Kami melengkapi berkas yang belum seluruhnya ada. Kalau kami ikut dengan Kemenkumham saja,” papar dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif