SOLOPOS.COM - Ilustrasi logo PNPM (www.pnpm-perdesaan.or.id)

Solopos.com, KARANGANYAR — Sebanyak 17 calon anggota legislatif (caleg) pada pemilihan legislatif (Pileg) di Karanganyar diminta mengundurkan diri sebagai pelaksana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan. Pasalnya, pelaksana PNPM Mandiri dilarang keras terlibat langsung politik praktis.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Karanganyar, Dwi Joko Mulyono, mengatakan ke17 caleg yang juga menjadi pelaksana PNPM Mandiri tersebar di lima daerah pemilihan (dapil). Mayoritas menjabat sebagai fasilitator dan konsultan PNPM Mandiri Perdesaan. “Sesuai aturan, pelaksana PNPM Mandiri dilarang maju sebagai caleg. Mereka harus mengundurkan diri sebagai pelaksana PNPM Mandiri,” ujarnya saat ditemui Espos di kantornya, Jumat (20/12/2013).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Berdasarkan surat Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Republik Indonesia menyebutkan pelaksana PNPM Mandiri dilarang terlibat kegiatan politik praktis. Apabila berniat maju sebagai caleg pada Pileg maka diminta mengundurkan diri sebagai pelaksana PNPM Mandiri. Sebab, dikhawatirkan kegiatan PNPM Mandiri disalahgunakan untuk kepentingan politik.

Pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi terkait dan memanggil para caleg yang masih menjadi pelaksana PNPM Mandiri. Para caleg tersebut diminta segera membuat surat pengunduran diri hingga akhir Desember ini. Bila tak digubris, maka pihaknya tak segan-segan merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar agar mencoretnya.

“Bila hingga akhir Desember masih ada caleg yang menjadi pelaksana PNPM Mandiri namun belum mengundurkan diri akan kami rekomendasikan untuk dicoret dari daftar caleg tetap (DCT),” tandas Joko.

Sementara Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Bapermasdes) Karanganyar, Sri Desto Untung Raharjo, mengatakan pihaknya telah memanggil ke-17 caleg yang menjadi pelaksana PNPM Mandiri. Mereka diminta mengundurkan diri sebelum masa kontrak kerjanya habis pada akhir Desember.

Hingga sekarang terdapat delapan caleg yang telah mengundurkan diri sebagai pelaksana PNPM Mandiri Perdesaan. Pihaknya masih menunggu pengunduran diri dari caleg lainnya hingga akhir Desember. “Sudah ada delapan caleg yang mengajukan pengunduran diri, sementara sembilan caleg lainnya masih ditunggu hingga akhir Desember,” jelas dia.

Terpisah, Ketua KPU Karanganyar, Sri Handoko Budi Nugroho, menyatakan pihaknya berjanji akan menindaklanjuti laporan dari Panwaslu terkait pengunduran diri caleg yang menjadi pelaksana PNPM Mandiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya