Soloraya
Sabtu, 3 Maret 2012 - 18:15 WIB

PNS BERJUDI, Terancam Penurunan Pangkat

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KLATEN-Selain terancam mendapatkan sanksi kurungan penjara maksimal lima tahun, oknum pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten berinisial SN juga terancam diturunkan pangkatnya setelah tepergok bermain judi.

Kepala Bidang (Kabid) Umum pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Klaten, Djoko Purwanto kepada, solopos.com, Sabtu (3/3/2012), mengatakan oknum PNS berinisial SN yang diketahui bertugas di Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Klaten tersebut sudah melanggar peraturan pemerintah (PP) No 53/2010 tentang Disiplin PNS.

Advertisement

“Itu pelanggaran yang sifatnya sedang. Oknum PNS itu bisa dikenai sanksi penurunan pangkat atau penangguhan kenaikan gaji berkala,” ujar Djoko.

Djoko menjelaskan, sanksi itu diberikan setelah ada putusan resmi dari Pengadilan Negeri (PN) Klaten. Selama menjalani proses hukum, Djoko meminta PNS yang bersangkutan dinonaktifkan untuk sementara dari pekerjaannya.

Sebagaimana diberitakan, seorang PNS di lingkungan Pemkab Klaten berinisial SN dan seorang Kadus di Desa Nanggolan, Kecamatan Cawas, berinisial IR, kepergok bermain judi dadu di salah satu rumah warga di Dusun Sendang, Desa Balak, Kecamatan Cawas.

Advertisement

Aparat Polres Klaten berhasil menggaruk keduanya dalam penggerebekan yang dilakukan pada Rabu (29/2/) lalu. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 303 BIS KUHP dengan ancaman di bawah lima tahun penjara. JIBI/SOLOPOS/Moh Khodiq Duhri

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif