SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

SOLO–Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Solo siap menerapkan sanksi berdasarkan PP No 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi PNS yang membolos pascacuti bersama Lebaran.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kepala BKD Solo, Etty Retnowati, mengungkapkan pihaknya akan melakukan pengawasan langsung pada hari pertama masuk pascacuti Lebaran, Kamis (23/8/2012). Jika ada PNS tidak masuk kerja tanpa keterangan, jumlah hari PNS itu membolos akan diakumulasikan dengan jumlah hari membolos sebelumnya kemudian ditetapkan sanksinya berdasarkan PP No 53/2010.

Sanksi itu berkisar mulai dari ringan berupa teguran lisan hingga paling berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat berdasarkan akumulasi jumlah hari PNS itu membolos.

“Hari pertama masuk kan langsung apel. Jadi dilihat saja nanti ada atau tidaknya yang membolos,” ujar Etty, saat dihubungi Solopos.com, Selasa (14/8).

Etty mengungkapkan dari tahun ke tahun jumlah PNS yang membolos pascalebaran cenderung menurun. “Kemarin [Senin] kami juga melakukan inspeksi ke 15 tempat termasuk mal dan pusat perbelanjaan dan mendapat ada delapan PNS. Ada yang sedang tapi ada juga yang karena tugas atau dinas luar,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya