SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Boyolali (Espos)–Pegawai negeri sipil (PNS) dilarang mengikuti kampanye pemilihan umum kepala daerah (Pilkada).

Hal tersebut ditegaskan Ketua Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Kabupaten Boyolali, Puspaningrum, dengan mengacu pada ketentuan dalam Undang-undang (UU) Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Penegasan tersebut disampaikan mengingat hingga saat ini masih banyak pihak yang beranggapan bahwa kalangan PNS dapat mengikuti kegiatan kampanye sebagaimana terjadi pada penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) lalu.

“Berdasarkan UU Nomor 32 tahun 2004 tersebut, PNS, Polri dan TNI dilarang mengikuti kampanye Pilkada karena penyelenggaraan Pilkada tidak mengacu pada UU Nomor 10 tahun 2007 tentang Pileg dan Pilpres,” ungkap Puspaningrum ketika dimintai tanggapan wartawan terkait prokontra keterlibatan PNS dalam Pilkada, Kamis (11/2).

Menurut Puspaningrum, UU Nomor 10 tahun 2007 hanya mengatur tentang Pileg dan Pilpres yang membolehkan PNS mengikuti kegiatan kampanye.

“Dalam UU Nomor 10 tahun 2007 tersebut memang tidak dilarang PNS mengikuti kampanye, karena dalam undang-undang itu hanya mengatur tentang penggunaan fasilitas negara untuk kampanye, tidak ada larangan secara spesifik PNS mengikuti kegiatan kampanye,” terang Puspaningrum.

Puspaningrum menjelaskan untuk Pilkada, digunakan UU Nomor 32 tahun 2004 pada pasal 79 ayat 4 yang menyebutkan dengan tegas bahwa PNS dilarang mengikuti kampanye pemililhan umum (Pemilu).

sry

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya