Soloraya
Kamis, 11 Februari 2010 - 17:19 WIB

PNS dilarang ikut kampanye Pilkada

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Boyolali (Espos)–Pegawai negeri sipil (PNS) dilarang mengikuti kampanye pemilihan umum kepala daerah (Pilkada).

Hal tersebut ditegaskan Ketua Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Kabupaten Boyolali, Puspaningrum, dengan mengacu pada ketentuan dalam Undang-undang (UU) Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Advertisement

Penegasan tersebut disampaikan mengingat hingga saat ini masih banyak pihak yang beranggapan bahwa kalangan PNS dapat mengikuti kegiatan kampanye sebagaimana terjadi pada penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) lalu.

“Berdasarkan UU Nomor 32 tahun 2004 tersebut, PNS, Polri dan TNI dilarang mengikuti kampanye Pilkada karena penyelenggaraan Pilkada tidak mengacu pada UU Nomor 10 tahun 2007 tentang Pileg dan Pilpres,” ungkap Puspaningrum ketika dimintai tanggapan wartawan terkait prokontra keterlibatan PNS dalam Pilkada, Kamis (11/2).

Menurut Puspaningrum, UU Nomor 10 tahun 2007 hanya mengatur tentang Pileg dan Pilpres yang membolehkan PNS mengikuti kegiatan kampanye.

Advertisement

“Dalam UU Nomor 10 tahun 2007 tersebut memang tidak dilarang PNS mengikuti kampanye, karena dalam undang-undang itu hanya mengatur tentang penggunaan fasilitas negara untuk kampanye, tidak ada larangan secara spesifik PNS mengikuti kegiatan kampanye,” terang Puspaningrum.

Puspaningrum menjelaskan untuk Pilkada, digunakan UU Nomor 32 tahun 2004 pada pasal 79 ayat 4 yang menyebutkan dengan tegas bahwa PNS dilarang mengikuti kampanye pemililhan umum (Pemilu).

sry

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Dilarang Kampanye Pilkada Pns
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif