SOLOPOS.COM - ilustrasi (google img)

ilustrasi (google img)

WONOGIRI--Seorang mantan kepala seksi di Kecamatan Bulukerto, Dicky Arif Noviandi, yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri menggugat ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) Jakarta. Ia menggugat karena tidak menerima pemecatan tersebut. Ia diberhentikan atas Surat Keputusan (SK) Bupati No 880/6119/2011 tanggal 19 Oktober 2011.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Wonogiri, Rumanti Permanandiyah, melalui Kabid Administrasi dan Pembinaan Pegawai (APP), Joko Suhatno, mengatakan adanya SK Bupati tersebut berdasarkan PP No 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Dari keputusan itu, jika yang bersangkutan merasa dirugikan, maka memiliki hak mengajukan upaya banding administrasi ke Bapek di Jakarta,” terangnya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (8/3/2012).

Ia menambahkan, pihaknya telah menerima surat keterangan banding administrasi dari Bapek dengan No 044/Bapek/S/2012 tanggal 13 Februari 2012. Surat tersebut berisi permohonan tanggapan bukti pelanggaran atas banding administrasi.

Saat ini, lanjut dia, pihaknya sedang mempersiapkan dokumen terkait pelanggaran yang dilakukan Dicky. Diberitakan sebelumnya, Dicky diberhentikan karena mangkir kerja setahun lebih dan sempat melarikan diri setelah dikabarkan membawa uang Panwascam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya