SOLOPOS.COM - Ilustrasi THR (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, WONOGIRI — Tunjangan hari raya atau THR keagamaan Lebaran 2023 bagi aparatur sipil negara atau ASN yang meliputi PNS hingga PPPK di Wonogiri bakal dibayarkan pada 18 April 2023. Pemkab Wonogiri telah menyiapkan anggaran kurang lebih Rp47,992 miliar untuk pembayaran THR tersebut.

THR ASN meliputi satu kali gaji/bulan ditambah tambahan penghasilan pegawai (TPP). Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Wonogiri, Chozinudin Cholil, melalui Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah, Nurdiyatmi, mengatakan pemberian THR ASN sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 12/2023 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2023. 

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Nurdiyatmi menyampaikan komponen THR 2023 itu terdiri atas gaji pokok ditambah tunjangan yang melekat seperti tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural/fungsional/umum, dan maksimal 50% dari tambahan perbaikan penghasilan (TPP). 

THR Lebaran bagi ASN Wonogiri akan diberikan kepada 11.182 pegawai yang terdiri atas pegawai negeri sipil atau PNS, calon pegawai negeri sipil (CPNS), dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Adapun total nilai THR dari gaji pokok serta tunjangan yang melekat diperkirakan total senilai Rp47,992 miliar.

Sementara itu hingga Selasa (4/3/2023) nilai TPP Wonogiri bulan April 2023 belum diketahui. Sebab masing-masing pegawai memiliki TPP yang berbeda. Penghitungan nilai nominal TPP yang diterima ASN bergantung dengan beberapa komponen seperti kedisiplinan dan produktivitas kerja pegawai. 

“Setiap bulan TPP tiap pegawai itu beda-beda. Bergantung kedisiplinan. Ini dari masing-masing OPD belum memberikan surat perintah pembayaran [SPM], makanya belum dapat diketahui nilainya. Tapi kalau untuk gaji bulanan, nilainya sudah bisa diperkirakan, kan relatif sama setiap bulan,” kata Nurdiyatmi saat ditemui Solopos.com di Kantor BPKD Wonogiri, Selasa (4/4/2023).

THR bagi ASN akan diberikan mulai 18 April 2023. Pada sisi lain, tenaga non-ASN di Pemkab Wonogiri tidak menerima THR keagamaan 2023. Mereka hanya menerima gaji bulanan senilai Rp1,3 juta/bulan.

Menurut Nurdiyatmi, sejauh ini tidak ada ketentuan khusus penggunaan baik gaji atau THR bagi pegawai. Hal itu bisa disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing. Selain itu, Pemkab juga tidak memberikan bimbingan atau pelatihan secara khusus bagaimana cara pengelolaan keuangan bagi pegawai.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Djoko Purwidyatmo, juga mengungkapkan hal serupa. Tidak ada bimbingan khusus bagi ASN soal pengelolaan keuangan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya