SOLOPOS.COM - ilustrasi (dok Solopos)

ilustrasi (dok Solopos)

Karanganyar (Solopos.com)–Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar  diberi kesempatan mengambil cuti tahunan selama dua hari guna keperluan nyadran.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Pengaturan cuti tahunan untuk keperluan nyadran dan penetapan jam kerja selama puasa tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Jateng Nomor 851/10098 tertanggal 26 Mei 2011.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Karanganyar Suwarno kepada Espos, Jumat (22/7/2011), pelaksanaan cuti nyadran selama dua hari ini akan mengurangi hak cuti tahunan bagi PNS. Sehingga agar pelaksanaanya tidak mengurangi tingkat kedisiplinan dan produktivitas kerja PNS.

“Pemberian izin cuti tahunan keperluan nyadran diatur dengan perbandingan dua pertiga dari jumlah pegawai yang berada di kantor dan 1/3 seper tiga dari jumlah pegawai dapat mengambil cuti,” ujarnya.

Dia mengatakan cuti tahunan keperluan nyadran dibagi menjadi tiga kelompok yakni, kelompok I pada 22-23 Juli, kelompok II pada 25-26 Juli, dan kelompok III mulai 27-28 Juli. Salah satu PNS Ari mengatakan akan mengambil jatah cuti untuk keperluan nyadran ke makam keluarga di luar kota. “Ya jatah cuti nyadran akan diambil besok tanggal 25-26 Juli,” tuturnya.

(isw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya