SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

PNS Klaten mendapatkan pengurangan jam kerja selama satu jam selama bulan puasa.

Solopos.com, KLATEN – Jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten dipangkas satu jam selama Bulan Puasa. Alasan pengurangan jam kerja ini adalah menghormati pegawai yang menjalankan puasa.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Keputusan pengurangan jam kerja tersebut tertuang dalam Surat Sekda Klaten bernomor 850/6204 tertanggal 20 Mei 2015. Surat itu menyebutkan setiap PNS di Klaten diwajibkan bekerja melayani masyarakat mulai pukul 08.00 WIB-15.30 WIB saat hari Senin-Kamis. Sedangkan, hari Jumat berlangsung pukul 08.00 WIB-11.00 WIB.

Di hari biasa atau di luar Bulan Puasa, mereka bekerja mulai pukul 07.00 WIB-15.30 WIB untuk hari Senin-Kamis. Sedangkan, hari Jumat berlangsung 07.00 WIB-11.15 WIB.

“Pelayanan akan tetap maksimal. Yang ada hanya pengurangan jam. Para PNS sendiri juga akan beradaptasi dengan keputusan tersebut. Harus tetap semangat bekerja meski sedang berpuasa,” kata Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Klaten, Joko Purwanto, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (4/6/2015).

Joko Purwanto mengaku sudah mengedarkan surat pemberitahuan pengurangan jam kerja ke seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Pemberitahuan secara tertulis sudah dilakukan sejak Mei 2015.

“Saat pelaksanaan nanti akan ada awasi. Kami akan melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah SKPD. Khusus instansi teknis yang bersinggungan langsung dengan pelayanan, juga sudah dijadwalkan lebih lanjut hingga hari Sabtu, yakni pukul 08.00 WIB-13.00 WIB,” katanya. Jumlah PNS di Klaten mencapai 13.483 orang.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya