Soloraya
Senin, 30 Maret 2015 - 05:10 WIB

PNS KLATEN : Pansus I DPRD Soroti Masalah Pemerataan PNS

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi PNS. (Dok/JIBI/Solopos)

PNS Klaten yang kurang merata disoroti oleh Pansus I DPRD.

Solopos.com, SUKOHARJO — Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Sukoharjo menilai penempatan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo tidak merata. Selain itu tak sedikit PNS yang selama bertahun-tahun tak pernah dipindah hingga mengakibatkan pegawai tersebut bosan.

Advertisement

Kritikan itu disampaikan dalam Rapat Pansus I Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2014 dan LKPJ Akhir Masa Jabatan Bupati Sukoharjo di kantor DPRD Sukoharjo bersama Kepala Dinas Kepegawaian Daerah (BKD), Joko Triyono, Jumat (27/3/2015).

Menurut anggota Pansus I, Agus Sumantri, penempatan PNS di masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau instansi pemerintah lain perlu dibenahi. Politikus Partai Golkar itu menyoroti adanya salah satu SKPD yang PNS-nya menumpuk. Namun, di SKPD lain kekurangan pegawai. Atas kondisi tersebut anggota Komisi IV itu mempertanyakan kinerja BKD.

“Kalau sekadar menyampaikan keberhasilan melaksanakan program, itu hal biasa. Kami sangat mengapresiasinya. Tapi hal-hal yang sekiranya ada kendala juga perlu disampaikan. Saya kira pemerataan PNS harus diperhatikan,” kata Agus.

Advertisement

Masalah lain yang juga perlu dipecahkan, lanjut dia, adalah banyaknya PNS yang bekerja di salah satu SKPD atau intansi pemerintah lainnya dalam tempo yang sangat lama, karena tak kunjung dimutasi. Hal tersebut sangat berpotensi mengakibatkan PNS yang bersangkutan bosan. Hal itu dinilai Agus bisa membuat produktifitas PNS menurun.

Ketua Pansus I, Wawan Pribadi, sependapat dengan Agus. Politikus PDIP itu mengaku mendapat keluhan dari sekolahan negeri yang kekurangan guru. Sedangkan ada sekolahan negeri lain terdapat banyak guru.

Kepala BKD Sukoharjo, Joko Triyono, menjelaskan urusan memindahkan PNS dari SKPD satu ke SKPD lainnya bukan kewenangan BKD. Dia menerangkan mutasi PNS antar SKPD langsung ditangani oleh Bupati. Sedangkan mutasi atau pemindahan tugas dalam satu SKPD dapat dilakukan langsung oleh otoritas SKPD tersebut.

Advertisement

“Tapi BKD tetap mengadakan analisis jabatan. Terima kasih Pak Agus [Agus Sumantri] atas masukan dan kritiknya,” kata Joko.

Pada kesempatan itu mencuat pula masalah masih banyaknya tenaga honorer kategori 2 (K2) di Sukoharjo. Honorer K2 adalah tenaga honorer yang diangkat per 1 Januari 2005 dan tidak mendapat upah dari APBD/APBN. Tenaga honorer K2 bisa menjadi CPNS dengan catatan lulus dalam tes seleksi. Joko mengatakan di Sukoharjo masih ada 565 tenaga honorer K2 dari sebelumnya 1.097 orang. Sebanyak 532 orang lainnya telah mendapat surat keputusan (SK) CPNS karena lulus dalam tes seleksi, 2014 lalu.

“Saya sudah mengirim surat permohonan yang ditandatangi Bupati [Wardoyo Wijaya] kepada Menteri PAN RB [Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi]. Kami meminta tenaga honorer K2 bisa dipertimbangkan untuk diangkat menjadi CPNS. Seluruh daerah di Indonesia melakukan upaya sama seperti itu. Tapi sampai sekarang belum mendapat balasan,” kata Joko Triyono.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif