SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Solopos.com, KLATEN — Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Klaten akan menagih surat kesehatan jiwa dari dua orang pelaku pesta mesum yang melibatkan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab. Surat cek kesehatan itu akan digunakan pertimbangan bagi tim penegak disiplin PNS untuk menentukan sanksinya.

Menurut Kepala Bidang Umum BKD Klaten, Joko Purwanto, permintaan tim penegak disiplin untuk memberikan hasil pemeriksaan kejiwaan para tersebut sudah sejak dua pekan lalu. Saat itu, tim melakukan pemeriksaan terhadap ketiga pelaku yang terlibat dalam pesta mesum. Namun dari ketiganya, baru KR yang memberikan hasil pemeriksaan kejiwaannya kepada BKD.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Kami masih menunggu surat hasil cek kesehatan jiwa dari DE dan istrinya YE untuk menentukan sanksi yang akan diberikan. Sementara, KR sudah memberikan hasil pemeriksaan kejiwaannya dari RSJD [Rumah Sakit Jiwa Daerah] Dr. R.M. Soedjarwadi di Wedi,” katanya saat dihubungi Solopos.com akhir pekan lalu.

Pekan ini, pihaknya bakal menagih hasil pemeriksaan kejiwaan dari DE dan YE jika keduanya belum juga memenuhi permintaan tim penegak disiplin PNS. Sebab, tim akan mengadakan rapat koordinasi untuk menentukan sanksi yang akan diusulkan ke Bupati Klaten.

“Kalau minggu ini, DE dan YE tidak memberikan hasil pemeriksaan kejiwaan mereka, kami akan menagihnya. Sebab, Pak Bupati juga minta kepada tim untuk segera menyelesaikan permasalahan ini sehingga sanksinya jelas,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, BKD Klaten telah memanggil dua orang PNS di Klaten yakni DE dan KR serta seorang guru pendidikan anak usia dini (PAUD), YE, yang diduga terlibat pesta mesum beberapa waktu lalu. Ketiganya telah mengakui perbuatan mereka dan BKD sedang memproses sanksi untuk dua PNS tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tim, dua orang PNS yang terlibat dalam pesta mesum tersebut akan diberi sanksi berat karena termasuk tindakan asusila. Ada beberapa pilihan sanksi yang akan diusulkan ke Bupati, di antaranya penuruan pangkat selama tiga tahun, mutasi, nonjob, diberhentikan dengan hormat tidak atas kemauan sendiri, dan diberhentikan dengan tidak hormat. Saat itu, ketiganya juga diminta memberikan hasil pemeriksaan kejiwaan dari RSJD Dr. R.M. Soedjarwadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya