SOLOPOS.COM - Ilustrasi PNS Pemkot Solo (JIBI/Solopos/Dok)

PNS Pemkot Solo diberi tunjangan penghasilan. Namun, jika izin sakit tunjangan PNS Pemkot Solo itu dipotong 50%.

Solopos.com, SOLO — Pemkot Solo segera memberlakukan pemotongan tambahan penghasilan (tamsil) pada pegawai negeri sipil (PNS) mulai 1 April. Pemotongan tunjangan tamsil diterapkan variatif sesuai pelanggaran disiplin waktu PNS. Bahkan, abdi negara yang izin sakit juga diberlakukan potong tamsil sebesar 50% tiap harinya.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kabid Pembinaan dan Pengembangan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Solo, Daryono, mengatakan penyusunan indeks pemotongan tamsil dan aplikasi sistem telah dirampungkan dan berlaku per 1 April. Menurut Daryono, penerapan potong tamsil tak hanya berlaku bagi PNS yang telat kerja maupun izin tanpa keterangan. Kebijakan tersebut juga akan menyasar PNS yang izin sakit.

“Izin sakit maksimal dua hari dikenakan potongan 50% per hari. Jika sakit lebih dari dua hari, PNS wajib mengajukan cuti sakit dengan potongan 25%,” ujarnya saat ditemui wartawan di Balai Kota, Selasa (31/3/2015).

Daryono menerangkan rumusan pemotongan tamsil yakni persentase potongan dikali jumlah tamsil lalu dibagi jumlah hari kerja selama sebulan. Contoh kasus ketika seorang PNS bertamsil Rp1.000.000 sebulan izin sakit selama satu hari, maka potongan tamsilnya sebesar Rp11.366. Hitungan itu dengan catatan PNS masuk 22 hari setiap bulannya.

Daryono mengatakan PNS bisa nol tamsil jika tidak masuk tanpa keterangan selama sebulan. Pemkot memberlakukan potongan tamsil 100% pada kasus ini.

“Untuk yang mengajukan cuti seperti cuti tahunan, cuti besar dan cuti bersalin dipotong 75%. Enggak masuk kerja dengan alasan keluarga juga dipotong jumlah yang sama,” urai dia.

Daryono menerangkan mekanisme pemotongan tamsil telah diatur dalam Perwali No.5/2015 tentang Tamsil Berdasarkan Beban Kerja bagi Pegawai di Lingkungan Pemkot. Seluruh potongan tamsil akan masuk kas daerah.

Kepala BKD, Hari Prihatno, mengatakan kebijakan potong tamsil telah disusun sejak 2014 untuk menekan pelanggaran disiplin pegawai Pemkot. Namun pihaknya menampik hal tersebut merupakan hukuman (punishment) bagi PNS.

“Ini hanya bicara hak dan kewajiban. Kalau kewajiban PNS terpenuhi, semua haknya akan diberikan,” jelas Hari.

Hari menambahkan presensi fingerprint untuk mendukung kebijakan sudah disiapkan di semua SKPD kecuali kelurahan. Akumulasi potongan tamsil, sebut dia, akan secara langsung terdeteksi melalui alat tersebut.

“Seluruh fingerprint juga sudah terkoneksi di BKD. Jadi PNS di DKK misalnya, bisa absen di BPMPT begitu pula sebaliknya. Ini untuk mengantisipasi antrean pengabsen,” tandasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya