SOLOPOS.COM - Ilustrasi PNS (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO – Pegawai Pemkot Solo dipecat lantaran selama 46 hari yang bersangkutan mangkir kerja. PNS Solo itu hilang tak diketahui rimbanya.

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Solo mengeluarkan setidaknya tiga sanksi berat kepada pegawai negeri sipil (PNS) tahun ini. Salah satunya harus diberhentikan tanpa hormat lantaran menghilang misterius lebih dari 46 hari.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kabid Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai BKD, Daryono, saat ditemui wartawan di Balai Kota, Selasa (13/8/2013), mengatakan PNS tersebut terpaksa diberhentikan tanpa hormat karena mangkir 46 hari berturut-turut dari tugasnya.

Sanksi ini merujuk PP No53/2010 tentang Disiplin PNS. Daryono mengatakan hingga kini PNS yang diangkat dari honorer itu belum diketahui rimbanya.

“Kami bahkan harus memberikan SK pemberhentiannya langsung ke orangtuanya di Surabaya,” ungkapnya.

Pihaknya menduga oknum PNS tersebut terlibat permasalahan hukum selama menjadi abdi negara. Indikasi itu terlihat dari banyaknya pihak yang mencari keberadaan oknum tersebut di SKPD tempatnya bekerja. Disinggung nama SKPD itu, Daryono enggan membeberkannya.

“Tidak usah, yang jelas tugas dia sudah selesai di Pemkot,” tukasnya.

Untuk dua sanksi berat lain, pihaknya masih memberi toleransi berupa pembebasan dari jabatan. Menurut Daryono, opsi pemecatan tidak diambil karena dua PNS tersebut tidak mangkir berturut-turut selama 46 hari.

“Hanya diberi sanksi pembebasan jabatan. Kalau dulu dia pejabat struktural, sekarang jadi staf biasa,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya