Soloraya
Sabtu, 18 Oktober 2014 - 04:31 WIB

PNS Solo Telat Ngantor, Tunjangan Penghasilan Bakal Dipotong

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi PNS Solo berseragam pakaian adat Jawa (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, SOLO—Pemerintah Kota (Pemkot) Solo akan menerapkan sanksi hukuman berupa potongan tunjangan tambahan penghasilan (Tamsil) bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang terlambat ngantor. Penerapan sanksi tersebut seiring rencana Pemkot menambah tamsil untuk PNS menjadi Rp800.000 per bulan.

Wali Kota Solo, F.X Hadi Rudyatmo ketika dijumpai wartawan di ruang kerjanya, Jumat (17/10/2014), mengatakan PNS dituntut untuk meningkatkan kinerjanya lantaran Pemkot akan menaikkan tamsil bagi PNS.

Advertisement

Dulu, Rudy menyebutkan tamsil yang diterima PNS hanya Rp600.000 per bulan. Namun Tamsil akan dinaikkan senilai Rp200.000 atau menjadi Rp800.000 per PNS. Menurutnya, kenaikan tunjangan tamsil ini harus diimbangi dengan kinerja PNS.

“Kalau PNS malas-malasan ya harus dipotong. Misalnya terlambat ke kantor akan dipotong,” katanya.

Rudy mengatakan Sekretaris Daerah (Sekda) akan melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait seperti Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Solo dalam pemberian sanksi tersebut.

Advertisement

Sanksi pemotongan tunjangan tamsil merupakan kebijakan internal di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo. Kebijakan tersebut di luar dari sanksi indisipliner yang sudah ada tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

“Sanksi PNS melakukan indispliner yang ada di PP masih kita gunakan. Hanya kita tambah dengan potongan tamsil itu. Ini kebijakan internal Pemkot,” katanya.

Sementara itu, Kepala BKD Kota Solo, Hari Prihatno mengatakan pemberian sanksi berupa potong tunjangan tamsil dinilai mampu menekan tindakan indisipliner yang dilakukan PNS. PNS memiliki kewajiban mengikuti apel pagi, absensi pagi dan siang. Pihaknya akan menjatuhkan sanksi jika PNS telat ngantor tanpa ada keterangan jelas.

Advertisement

Dia mengatakan masing-masing SKPD akan memberikan laporan terkait absensi pegawai di lingkungan kerjanya. Dari laporan tersebut, lanjut Hari, BKD akan melihat PNS mana yang sering telat ke kantor atau tidak.

“Kami harus mendengar dulu alasannya telat kenapa. Kalau memang alasannya tidak tepat ya harus diberi sanksi,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif