Solo (Solopos.com)–Dana Pembangunan Kelurahan (DPK) atau block grant mulai tahun 2011 ini tak lagi dikelola pegawai kelurahan atau Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK).
Dana rutin tiap tahun tersebut akan diserahkan sepenuhnya kepada panitia khusus dengan memberdayakan masyarakat sebagai pelaksana sekaligus yang memonitoring jalannya program pembangunan.
Koordinator Tim Pengawal Perencanaan Pembangunan (TP3) Kecamatan Jebres, Sabar menjelaskan, perubahan pola penanangan DPK tersebut justru sebagai salah satu upaya menyelamatkan PNS dari jerat hukum akibat penyalahgunaan anggaran.
Selain itu, dengan memberdayakan masyarakat diharapkan partisipasi pembangunan benar-benar lahir dari masyarakat.
“Mulai dari ketua panitia, bendahara, sekretris, tim perencana, pelaksana, hingga tim monitoring akan diserahkan kepada warga semua,” kata Sabar ketika ditemui Espos di Jebres, Minggu (12/6/2011).
(asa)