SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–PNS di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo sebaiknya berpikir ulang untuk mbolos kerja, Karena Pemkot Solo akan memberlakukan sanksi pemotongan tunjangan kesejahteraan bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang terlambat atau tidak masuk kerja.

Kebijakan itu akan mulai diujicobakan 1 Oktober 2010 mendatang, dengan menunjuk Sekretariat Daerah (Setda) Kota Solo sebagai pilot project-nya.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo, Budi Suharto mengemukakan kebijakan tersebut diberlakukan sebagai salah satu upaya mendisiplinkan kalangan PNS yang bertugas di Kota Solo.

Tidak hanya diterapkan pada jajaran staf dan pelaksana, Sekda menegaskan kalangan pejabat teras pun dapat dikenai sanksi pemotongan tunjangan apabila tercatat tidak masuk kerja ataupun terlambat.

“Sanksi pemotongan tunjangan ini berlaku untuk PNS yang tidak masuk kerja meskipun dengan alasan sakit ataupun kepentingan lainnya, apalagi yang mangkir,” tegasnya.

Bagi yang sakit, Sekda mengatakan mungkin dirasa tidak manusiawi. Namun pihaknya akan konsekuen menerapkan hal itu mengingat kinerja yang akan menjadi tolak ukurnya.
Menurut Sekda, sanksi pemotongan tunjangan tersebut logis karena pegawai tidak memenuhi kewajibannya sehingga ada hak yang dikurangi.

Secara teknis, Sekda menerangkan besarnya potongan tunjangan tersebut akan bersifat progressif. Dengan demikian, semakin lama PNS tidak masuk kerja, besar potongan tunjangan per harinya akan semakin besar.

“Misalnya satu hari tidak masuk kerja, tunjangan akan dipotong Rp 500 sampai hari ketiga. Pada hari keempat, pemotongan akan jadi Rp 1.000,” terangnya.

Besarnya potongan tunjangan tersebut, ujarnya, juga akan dilihat berdasarkan alasan dan golongan PNS. Meski demikian, Sekda mengatakan potongan tersebut tidak akan terlalu besar.

“Ke depan, memang harus ada kriteria yang perlu dipertegas lagi,” tandasnya.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Etty Retnowati mengatakan kebijakan sanksi pemotongan tunjangan yang merupakan tambahan penghasilan PNS itu akan dituangkan dalam peraturan walikota (Perwali).

sry

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya