SOLOPOS.COM - Ilustrasi Polisi. (Antara Foto/R. Rekotomo)

Solopos.com, SUKOHARJO —  Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy  menyampaikan, Polda Jateng dan jajaran akan  mengamankan perayaan malam tahun baru secara maksimal.

Dia menyebut polisi akan memonitor setiap kegiatan masyarakat, melakukan penjagaan dan patroli untuk menjaga kenyamanan warga pada malam tahun baru.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Sudah disiapkan pos-pos pengamanan Nataru. Namun khusus tahun baru nanti, dipastikan seluruh personel Polri Polda Jateng akan diterjunkan ke lapangan,” tegasnya.

Dirinya mengimbau masyarakat bersikap bijak serta mempertimbangkan banyak faktor sebelum keluar rumah untuk merayakan malam pergantian tahun.

Dia juga meminta masyarakat menghindari arak-arakan atau konvoi kendaraan yang dapat merugikan diri sendiri dan pengendara lainnya. Apalagi saat ini intensitas curah hujan cukup tinggi.

Baca juga: Polda Jateng Kerahkan 11.000 Personel Amankan Gereja saat Natal

“Tolong diperhatikan faktor kesehatan serta keselamatan sebelum bepergian. Lebih baik malam tahun baru diisi dengan kegiatan positif seperti mengisi dengan quality time bersama keluarga atau kegiatan lain yang bermanfaat,” imbuhnya.

Secara pribadi, dirinya mengapresiasi kalangan agamawan  yang mengadakan kegiatan keagamaan seperti pengajian maupun berdoa bersama di tempat ibadah.

“Datangnya tahun baru adalah momen yang harus disyukuri. Untuk itu mengisi malam tahun baru dengan kegiatan-kegiatan rohani adalah hal yang patut diapresiasi,” kata dia.

Dirinya juga menyoroti banyaknya korban berjatuhan akibat petasan, baik itu anak-anak maupun orang dewasa.

Baca juga: Keributan di Keraton Solo, Kapolresta Bantah Ada Penodongan Senjata Api

“Meledakkan atau membakar petasan tidak diizinkan. Bahkan ada rumah yang ludes gara-gara ledakan mercon, Maka itu, mercon dilarang karena dampaknya yang berbahaya,” ujarnya dalam siaran tertulis, Senin (26/12/2022).

Meski demikian, Iqbal menyebut masyarakat diperbolehkan menggunakan kembang api atau bunga api saat merayakan malam tahun baru meskipun dengan persyaratan tertentu. Di antaranya penggunaan kembang api dalam skala besar harus memiliki izin.

Perusahaan atau kelompok masyarakat yang ingin menyalakan kembang api saat malam tahun baru, diharuskan mengurus perizinan terlebih dulu.

Sebelumnya disampaikan, merujuk instruksi Polda Jateng, Polres Sukoharjo memperbolehkan masyarakat menyalakan kembang api atau bunga api saat malam pergantian tahun 2022 menuju 2023 mendatang.

Baca juga: Hari Pertama Arus Mudik Nataru 2022, 22.000 Kendaraan Masuk ke Jateng

Namun, ada syarat yang harus dipenuhi, yakni harus berizin jika menggunakan kembang api berukuran besar. Sementara, untuk penyalaan petasan tegas dilarang oleh Polres Sukoharjo.

Hal ini dikarenakan dampak petasan/mercon sangat berbahaya, bahkan mengancam nyawa. Selain itu petasan dinilai mengganggu lingkungan dan ketenangan warga masyarakat.

“Sesuai arahan Polda Jateng penyalaan petasan dilarang. Kembang api diperbolehkan tetapi jika dalam berukuran besar harus ada izinnya,” terang Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan kepada Solopos.com, Selasa (27/12/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya