Soloraya
Selasa, 6 Juli 2021 - 14:02 WIB

Polda Jateng Tangani Kasus Intimidasi Satpol PP Solo saat PPKM Darurat

Imam Yuda Saputra  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP Solo mendata pengunjung Pasar Ikan Balekambang dalam swab acak pada Senin (15/6/2021) malam. (Istimewa/Humas Polresta Solo)

Solopos.com, SEMARANG – Polda Jateng mengambil alih penanganan kasus dugaan intimidasi warga terhadap petugas Satpol PP Kota Solo.

Kasus intimidasi itu diduga dialami petugas Satpol PP saat tengah menggelar operasi yustisi penegakan PPKM Darurat di Pasar Klitikan, Notoharjo, Kota Solo, Minggu (4/7/2021).

Advertisement

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. M Iqbal Al-Qudusy, mengatakan tindaklanjut penyelidikan itu daimbil alih Polda Jateng setelah mendapat laporan Satpol PP Kota Solo. “Kami sudah laksanakan gelar perkara dan akan dilanjutkan dengan penyidikan serta penetapan tersangka,” kata Iqbal dalam keterangan resmi yang diterima Semarangpos.com, Selasa (6/7/2021).

Baca Juga: Kapolresta Solo: Sanksi Pidana Bagi Pelanggar PPKM Darurat

Selain itu, kata Iqbal, pihaknya juga bakal meminta keterangan saksi ahli, baik pakar pidana maupun pakar bahasa guna melengkapi berkas perkara.

Advertisement

“Dari Satpol PP sudah kami periksa. Sementara dari warga, komunitas paguyuban pedagang juga sudah kita periksa sebagai saksi. Saksi yang kita periksa berdasarkan yang terlihat di video kejadian. Kita juga mengumpulkan alat bukti dan barang bukti berupa surat tugas dari Satpol PP,” terang Iqbal.

Saat ini, kata Iqbal, Polda Jateng masih menyelidiki keberadaan pihak yang diduga melakukan intimidasi terhadap anggota Satpol PP Solo.

Iqbal mengatakan tersangka bisa dijerat Pasal 335 ayat 1 atau Pasal 212 KUHP dan Pasal 14 ayat 1 UU No. 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Selain itu, tersangka juga bisa dijerat Pasal 93 UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Advertisement

Baca Juga: Hari Pertama PPKM Darurat di Solo Banyak Pelanggaran, Tempat Usaha Masih Buka

“Ancaman hukumannya maksimal 1 tahun penjara. Terhadap Pasal 335 ayat 1 KUHP dapat dikenakan penahanan,” ujar Iqbal.

Selain kasus dugaan intimidasi yang dialami Satpol PP Kota Solo, selama PPKM Darurat pihaknya juga telah menangani empat kasus dugaan pelanggaran.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif