Soloraya
Jumat, 21 April 2023 - 08:22 WIB

Polda Jateng Tegas Larang Pesta Mercon Saat Perayaan Lebaran

Ichsan Kholif Rahman  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, bersama dengan Kapolda Jateng, Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, berdiskusi terkait pengamanan pernikahan putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep dengan Erina Gudono. (istimewa)

Solopos.com, SOLO—Polda Jateng secara tegas melarang masyarakat menyalakan mercon saat merayakan Lebaran. Ledakan mercon dinilai membahayakan dan mengganggu ketentraman lingkungan.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi melalui Kabidhumas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy kepada wartawan, menyebut warga yang melanggar dapat dipenjara berdasarkan UU Darurat  No.12/1951. Sehingga warga diimbau untuk menghentikan budaya petasan.

Advertisement

“Pameo lebaran identik dengan petasan harus ditinggalkan, Sudah ada tindakan tegas, namun yang terpenting adalah kesadaran masyarakat untuk berhenti memproduksi, menjual dan menyalakan petasan. Resikonya sangat besar dan melanggar aturan pidana,” kata Kabidhumas, Kamis (20/4/2023) malam.

Kabidhumas juga menambahkan sejauh ini Polda Jateng sudah menahan 98 orang terkait mercon. Kapolda Jateng tidak bangga bisa menangkap puluhan orang. Berbagai upaya seperti edukasi juga terus dilakukan. Sehingga kepolisian akan tegas dalam proses penyidikan pada para pelaku penyalahgunaan mercon atau petasan.

Sementara itu terkait malam gakbiran dan pelaksanaan salat Id serta kegiatan masyarakat setelah Lebaran, Kabidhumas menjelaskan bahwa Polri hadir untuk melayani dan memberi rasa aman masyrakat.

Advertisement

“Baik personel yang bertugas rutin di Polsek dan Polres di seluruh Jateng ditambah sekitar 21.000 personel Operasi Ketupat Candi 2023. Seluruhnya dioptimalkan untuk mengamankan kegiatan masyarakat termasuk pengamanan lingkungan dan arus mudik,” kata dia.

Selain petasan, dia meminta gema takbiran sebaiknya dilakukan di masjid, musala, atau bersama dengan keluarga di rumah.

“Saat di jalan raya tetap patuhi arahan petugas yang ada di lapangan dan bila ada kejadian pidana atau kerawanan lain, segera lapor untuk secepatnya ditindaklanjuti,” tambahnya. 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif