Soloraya
Jumat, 17 Januari 2014 - 18:40 WIB

POLEMIK BPJS : Belum Menganggarkan Premi JKN, Sragen Minta Penjelasan BPJS

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, SRAGEN – Pemkab Sragen menyatakan tak mengalokasikan anggaran di APBD 2014 untuk pembayaran premi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS). Keputusan itu diambil meski Permendagri No. 27/2013 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2014 merekomendasikan pengalokasian pembayaran premi.

Penyebabnya, hingga saat ini Pemkab belum mendapat kejelasan ihwal jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) jika dikelola BPJS. Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Tatag Prabawanto, menegaskan untuk sementara Pemkab Sragen masih menggulirkan Jamkesda melalui program Saraswati. “Kami butuh kejelasan dari BPJS jika Jamkesda masuk ke sana,” katanya saat dihubungi Solopos.com, Jumat (17/1/2014).

Advertisement

Tatag mengatakan desakan untuk segera ada kejelasan pengelolaan Jamkesda jika bergabung ke BPJS lantaran adanya informasi 114 item pelayanan yang tidak bisa dilayani BPJS. Padahal, selama ini para pemegang kartu Saraswati dari keluarga miskin bisa mengakses berbagai pelayanan kesehatan.

Karena itu, pihaknya masih menunggu kejelasan pelayanan BPJS saat disinggung kesiapan pemkab menganggarkan premi BPJS melalui APBD. “Sepanjang BPJS ada kejelasan, kami tidak keberatan untuk menganggarkan,” terangnya.

Kepala Unit Pelayanan Terpadu Penanggulangan Kemiskinan (UPT PK) Sragen, Suyadi, menuturkan belum dianggarkannya premi BPJS melalui APBD 2014 lantaran hingga kini belum ada petunjuk pelaksana (Juklak) serta petunjuk teknis (Juknis) integrasi Jamkesda ke JKN. Selain itu, akses pendaftaran peserta JKN selama ini juga belum optimal. “Aksesnya sudah ada, tetapi belum optimal. Makanya, kami antisipasi dengan tetap menggulirkan Saraswati. Kalau segera ada kejelasan soal juklak dan juknis, amat sangat bisa premi BPJS dialokasikan di APBD Perubahan,” ungkapnya.

Advertisement

Wakil Ketua DPRD Sragen, Joko Saptono, juga menyampaikan premi BPJS bisa dialokasikan melalui APBD Perubahan 2014. “Kalau belum memungkinkan dialokasikan di anggarkan di APBD, bisa saja nanti melalui APBD Perubahan. Secara nasional memang harus dianggarkan untuk premi BPJS,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif