SOLOPOS.COM - Camat Polokarto, Heri Mulyadi saat di temui di Balai Desa Godog, Kecamatan Polokarto Kabupaten Sukoharjo, Kamis (6/7/2023). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO — Ketegangan antara warga dan Pemerintah Desa Godog, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo telah mencair. Kepala desa setempat yang sempat dituntut mundur dan diancam akan dipidana atas dugaan penyelewengan  dana desa, telah menjalankan kesepakatan pada Kamis (6/7/2023).

Sebelumnya kesepakatan dibuat antara Pemdes, BPD, dan warga seusai demonstrasi yang dilakukan warga di balai desa setempat Rabu (5/7/2023). Camat Polokarto, Heri Mulyadi, mengatakan sudah ada tindaklanjut dari apa yang disepakati kemari. Karena adanya kesepakatan itu, maka warga menarik tuntutan Kades untuk mundur dan membatalkan rencana memindanakannya.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Karena kami [pemerintah desa] sudah bisa memenuhi apa yang menjadi janji kepala desa. Kami juga sampaikan ucapan terima kasih kepada warga Desa Godok yang sudah memberikan cambuk bagi Pemerintah Desa Godog. Dengan cara seperti ini tidak apa-apa, itu bagus, itu bisa mengubah pemerintahan desa,” ungkap Heri saat ditemui wartawan di Balai Desa Godog, Kamis.

Ia mengatakan telah mengumpulkan kembali pemerintahan desa, Ketua BPD, dan anggota juga perwakilan masyarakat. Pada prinsipnya tuntutan warga, menurutnya telah terpenuhi. Meski ada beberapa yang belum terealisasi, lantaran hal itu masih dalam pengerjaan Namun menurutnya masyarakat sudah bisa menerimanya.

Berkaitan tuntutan warga atas anggaran dana desa tahap 1 2023 sebesar Rp114.137.000 yang belum dilaksanakan, menurutnya kini telah disalurkan pada Kamis pukul 09.00 WIB.

Heri mengaku anggaran tersebut sudah diberikan kepada warga yang berhak menerima dan sudah dilampiri kuitansi yang juga sudah dibawa penerima. Pemberian anggaran tersebut juga disesuaikan dengan aturan keuangan desa.

Terkait tuntutan warga soal anggaran dana desa tahap 2 yang sudah dicairkan oleh Kades sebesar Rp245 juta, disebutnya telah dikembalikan ke rekening kas desa. Anggaran tersebut akan digunakan sesuai peruntukan di APBDes 2023. Untuk dana desa tahap 2, kata Heri, akan segera mulai dicairkan kembali pada Jumat (7/7/2023).

Sementara berkaitan dengan transparansi anggaran BUMDes 2019 dan 2022 sejumlah Rp169 juta telah ditunjukkan kepada perwakilan BPD didampingi oleh Babhinkamtibmas. Menurut Heri hasilnya sudah sesuai dengan apa yang diharapkan warga.

Anggaran tersebut sebelumnya dicurigai mandek, apalagi anggota BUMDes seluruhnya telah mengundurkan diri. “Untuk BUMDes kemarin sudah ada tuntutan, kami sampaikan saat ini pengurus kosong, berhenti. Kami sudah berkonsultasi dengan pendamping untuk menanyakan apa yang harus segera dikerjakan. Pemdes akan segera membentuk pengurus kembali dan juga menyiapkan unit usahanya,” ungkap Heri.

Bentuk Pengurus BUMDes

Kini Pemdes Godog memiliki pekerjaan rumah (PR) untuk membentuk pengurus sekaligus menyosialisasikan BUMDes. Pemerintahan Desa Godok juga perlu menawarkan unit kerja apa yang akan dikelola BUMDes.

Heri membeberkan dalam pertemuan tersebut sempat diusulkan adanya tawaran untuk pembuatan Internet Desa seperti yang telah dikembangkan di Desa Bulu, Polokarto. Sehingga warga masyarakat bisa berlangganan internet dengan harga murah.

“Untuk sementara apa yang dikerjakan pemerintahan desa dan anggota BPD sudah bisa diterima oleh perwakilan masyarakat. Mudah-mudahan tidak ada gejolak lagi karena sudah secara umum kami sampaikan panjang lebar dalam pembinaan apa yang harus dikerjakan. Sejauh ini apa yang kami sampaikan bisa dipahami Pemerintah Desa Godog dan juga BPD, apa yang harus dikerjakan untuk mengembalikan roda pemerintahan desa,” ungkapnya.

Ketua BPD Godog, Edi Sumardi, mengatakan tindaklanjut atas klarifikasi yang dilakukannya pada Rabu kini telah selesai. Ia juga turut mendampingi pendistribusian dana desa.

“Semua sudah direalisasi, yang belum memang itu yang akhir tahun untuk TPQ. Karena jika didistribusikan sekarang hanya akan memperoleh sedikit. Untuk yang lain sudah selesai, termasuk tahap 2 dana desa akan dicairkan,” papar Edi.

Dalam pengawasan, BPD akan mengingatkan kembali pemerintah desa apa yang sudah dianggarkan pada APBDes. Ia menegaskan tugas BPD hanya mengingatkan Pemerintah Desa sebagai mitra kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya