Soloraya
Senin, 21 Januari 2019 - 22:40 WIB

Polemik Emas Randu Kuning, Ini Sikap Pemkab Wonogiri

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, WONOGIRI — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri bersikap netral dalam polemik rencana penambangan emas di Bukit Randu Kuning, Jendi, Selogiri.

Pemkab akan memediasi semua pihak terkait agar warga mendapatkan informasi yang utuh dan jelas mengenai penambangan emas tersebut.

Advertisement

Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, saat ditemui wartawan di pendapa rumah dinasnya, kompleks Sekretariat Daerah (Setda) Wonogiri, Senin (21/1/2019), menyampaikan Pemkab akan hadir untuk menyelesaikan polemik sesuai kewenangan yang dimiliki.

Pemkab bakal memediasi pihak yang pro atau setuju, kontra atau menolak, PT Alexis Perdana Mineral selaku calon penambang, dan pemangku kepentingan di tingkat provinsi dan daerah. Bupati meyakini jika duduk bersama semua pihak akan mendapatkan pemahaman yang utuh dan jelas terkait rencana penambangan emas di Randu Kuning.

Advertisement

Pemkab bakal memediasi pihak yang pro atau setuju, kontra atau menolak, PT Alexis Perdana Mineral selaku calon penambang, dan pemangku kepentingan di tingkat provinsi dan daerah. Bupati meyakini jika duduk bersama semua pihak akan mendapatkan pemahaman yang utuh dan jelas terkait rencana penambangan emas di Randu Kuning.

“Kami akan hadir, tentu dalam konteks memediasi untuk mencari titik temu,” kata Bupati.

Terlepas dari hal itu, PT Alexis selaku investor harus memenuhi seluruh kewajiban dalam hal perizinan, seperti analisis mengenai dampak lingkungan [amdal] dan proses lain yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sekitar lokasi tambang.

Advertisement

Sebaliknya, jika calon investor tidak memenuhi kewajiban, Pemkab tak akan merestui investor masuk Kota Sukses. “Wonogiri terbuka untuk investasi apa pun. Namun, ada kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi calon investor terlebih dahulu,” imbuh Bupati.

Terkait penambangan emas di Randu Kuning, pemangku kepentingan yang berwenang menerbitkan izin adalah Pemeritnah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah. Kendati demikian, penerbitan izin tidak bisa dipisahkan dengan kondisi riil di lapangan yang secara teritorial berada di Wonogiri.

Selama ini Pemprov terus berkoordinasi dengan Pemkab sebelum menentukan keputusan akhir memberi atau tidak memberi izin. Terpisah, aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Tengah, Umi Ma’rufah, menuturkan idealnya Pemkab berada di belakang warga.

Advertisement

Apabila warga mayoritas menolak mestinya Pemkab juga menyuarakan hal yang sama. Apabila sebaliknya, kebijakan Pemkab perlu dipertanyakan.

Dia berharap Pemkab mengedepankan kepentingan warga daripada kepentingan investasi. Umi memastikan akan mendampingi warga dalam memperjuangkan hak hidup nyaman di kampung halaman mereka.

Warga Nglenggong, Jendi, Sisri, 51, mengaku pernah mendengar warga terdampak akan mendapat kompensasi Rp1 miliar/keluarga. Informasi itu berkembang secara liar dan belum diketahui kebenarannya.

Advertisement

Lelaki itu pun meragukan kebenaran informasi tersebut. Menurut dia warga tidak mendapatkan informasi yang benar karena selama ini PT Alexis tidak memberi kejelasan.

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif