SOLOPOS.COM - Teguh Prakosa (JIBI/dok)

Solopos.com, SOLO—Komisi IV DPRD Solo meminta pemerintah kota (pemkot) meninjau ulang regulasi dalam bentuk surat keputusan (SK) atau regulasi lain yang mengatur tentang jabatan kepala sekolah (kasek). Komisi IV mengusulkan masa jabatan kasek maksimal dua periode yang sewaktu-waktu bisa ditinjau kembali ketika terjadi pelanggaran aturan.

Ketua Komisi IV DPRD Solo, Teguh Prakosa, saat dijumpai solopos.com, Selasa (17/12/2013), mengatakan mestinya ada perubahan SK atau regulasi lain terhadap jabatan kasek. Menurut dia, masa jabatan kasek itu maksimal dua periode, tidak ada yang tiga periode.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Setiap periode berlangsung selama empat tahun. Teguh juga mengusulkan supaya dilakukan peninjauan kembali jabatan kasek ketika terjadi pelanggaran regulasi yang dilakukan kasek yang bersangkutan.

“Dalam satu periode itu, misalnya, kasek melakukan hal-hal yang tidak sesuai regulasi apakah bisa ditinjau kembali. Dulu kan seolah-olah tidak bisa. Mestinya penggunaan wewenang itu disertai alasan-alasan yang bisa dipertanggungjawabkan. Misalnya, kasek menarik pungutan siswa, maka kasek dipanggil untuk dimintai klarifikasi. Ketika terbukti, ya, mestinya ada punishment-nya. Jabatan kasek tidak harus empat tahun,” tegas Teguh.

Menurut dia, kebijakan seperti ini bukan seolah-olah kasek itu pilihan wali kota, tapi hal itu dilakukan dengan pertimbangan badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan (baperjakat) pemkot. “Jadi, sesuatu yang ada dipundak kasek itu sewaktu-waktu bisa ditinjau kembali. Saya menyampaikan hal itu ke dinas [Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga],” tambahnya.

Wakil Ketua DPRD Solo, Supriyanto, mengatakan kasek yang sudah lama memegang jabatan di suatu sekolah harus dilakukan rolling atau mutasi. Menurut dia, mutasi itu bisa dilakukan maksimal dua tahun sekali. Supriyanto mencium adanya kesenjangan kualitas pendidikan di antara sekolah negeri di Kota Solo. Kesenjangan kualitas pendidikan itu, kata dia, salah satunya disebabkan oleh tidak adanya rolling kasek secara berkala.

“Saya kira penerapan kurikulum, metode pembelajaran dan pengawasan terhadap siswa menjadi bagian dari evaluasi yang dilakukan dinas terkait sebagai pertimbangan untuk mutasi kasek. Saya menerima aduan tentang adanya sekolah yang menggunakan metode pendidikan seperti di perguruan tinggi.

Sekolah seolah tak mempertimbangkan psikologi siswa. Aduan ini ada yang SMA dan SMP. Pengawasan sekolah terhadap siswa kurang. Hal ini mestinya menjadi perhatian dinas,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya