SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO--Wacana pembatasan jabatan kepala sekolah (kasek) maksimal dua periode yang digulirkan DPRD Solo dinilai perlu kajian matang. Pasalnya, usulan tersebut bertentangan dengan Permendiknas No.28/2010 yang membolehkan kasek menjabat tiga periode jika dianggap berprestasi istimewa.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Solo, Hari Prihatno, menyatakan pada dasarnya pola rekrutmen kasek merupakan wewenang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Solo. Artinya, mekanisme perekrutan pun harus menginduk aturan di atasnya. “Selama aturan diperbolehkan ya sah-sah saja,” ujarnya saat ditemui di Balai Kota, Rabu (18/12/2013).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Menurut Hari, sejauh ini belum ada aturan kepegawaian secara umum yang mengatur tentang masa jabatan kasek di Solo. Pihaknya menerangkan posisi Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dalam pemilihan kasek selama ini cenderung mengikuti masukan Disdikpora. Demikian halnya dengan penempatan kasek bersangkutan.

“Mulai rekrutmen hingga penempatan merupakan usulan Disdikpora. Masukan ini kemudian disampaikan untuk mendapat persetujuan Wali Kota.”

Disinggung wacana pembatasan jabatan kasek maksimal dua periode, Hari menilai hal itu sah diutarakan. Namun, dia menyebut rencana ini perlu diskusi panjang dan persetujuan pemerintah pusat. “Yang namanya daerah kan harus mengacu aturan di atasnya. Tidak serta merta bisa bikin aturan sendiri,” tutur dia.

Sebelumnya, Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, berencana melakukan evaluasi dan penyegaran terhadap jabatan kasek di Solo. Wali Kota siap mengevaluasi kinerja kasek lewat penerbitan surat keterangan (SK) baru tiap periodenya. Selama ini, menurutnya, para kasek hanya diberi SK sekali meskipun diperpanjang hingga tiga periode.

“Jadi setiap empat tahun ada evaluasi. Kalau dinilai berprestasi baik ya diperpanjang dengan SK baru, tidak terusan seperti sekarang,” ujarnya.

Lebih jauh, pihaknya siap menyeriusi zonasi sekolah untuk pemerataan kualitas pendidikan. Zonasi itu salah satunya akan diimplementasikan dengan pemindahan sekolah berkualitas ke daerah pinggiran.

“Contoh SMP 11 (Kedunglumbu) pindah ke Semanggi atau SMP 27 (Jl. Arifin) ke Mojosongo. Setelah ada pemerataan, siswa tidak boleh mengakses sekolah di luar zonasinya. Ini untuk mengantisipasi pemusatan siswa di sekolah-sekolah tertentu,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya