Soloraya
Jumat, 5 Agustus 2022 - 16:59 WIB

Polemik Kades Petung Kader Parpol, Pengamat: Camat Juga Harus Netral

Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kepala desa. (Dok Solopos)

Solopos.com, KARANGANYR — Polemik pemberian surat peringatan kepada Kades Petung, Dwi Santoso, oleh Camat Jatiyoso, Heru Joko Sulistyono, berbuntut panjang. Ketua DPRD yang juga Ketua DPC PDIP Karanganyar, Bagus Selo, sampai dibuat berang.

Pengamat politik dan pemerintahan dari Universitas Muhammadiyah Karanganyar (Umuka), Muh Nurul Huda, menilai baik Kades Petung maupun Camat Jatiyoso memiliki kecenderungan pada partai politik (parpol) tertentu. Oleh karenanya, ia menyarankan keduanya untuk sama-sama menjaga netralitas.

Advertisement

“Sebaiknya Pak Camat [Heru Joko Sulistyono} dan Pak Kades [Dwi Santoso] bersama-sama menjaga netralitas dan sama-sama menahan diri. Meskipun secara pribadi punya kecenderungan, kedekatan dengan parpol tertentu, dan itu sah-sah saja”, ucap Nurul Huda, dalam rilis yang diterima Solopos.com, Kamis (4/8/2022).

Camat Jatiyoso, Heru Joko Sulistyono, diketahui memberikan sanksi berupa surat peringatan pertama atau SP 1 kepada Kades Petung, Dwi Santoso, lantaran kedapatan mengikuti acara salah satu parpol tertentu yang belakangan diketahui itu acaranya PDIP. Saat itu ia juga menggunakan atribut PDIP.

Baca Juga: Ketua PDIP Karanganyar Meradang, Tuding Camat Jatiyoso Tak Netral

Advertisement

Namun, Ketua DPRD Kabupaten Karanganyar, Bagus Selo, menilai Dwi Santoso tidak menyalahi aturan. Oleh karenanya ia tidak terima Heru memberikan SP 1 kepada Dwi Santoso.

Bagus Selo juga menuding justru Heru yang berpihak dan bersikap tidak netral karena memfasilitasi kampanye salah satu ketua partai politik di Karanganyar.

Nurul Huda mengatakan berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dapat dipahami bahwa kepala desa memilki peran sebagai pihak yang netral.

Advertisement

Kepala desa dilarang untuk ikut serta dalam politik praktis, tidak bisa menjadi pengurus parpol atau anggota parpol. Selain itu tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta pemilu atau pilkada.

Baca Juga: Kades Petung Jadi Anggota Parpol, Bupati: Izin Kalau Mau Nyalon DPRD

Dari aturan tersebut, Nurul Huda, menilai sudah cukup jelas secara filosofis kepala desa maupun perangkat desa harus berada diposisi netral, tidak berpihak kepada parpol tertentu.

“Aturan sudah jelas, secara filosofis mengandung makna (kepala desa) harus netral, tidak
berpihak ke parpol tertentu. Jadi, mohon segera sudahi kegaduhan ini dan kembali fokus
bekerja untuk rakyat,” ujar Nurul Huda.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif