Soloraya
Kamis, 3 November 2011 - 11:56 WIB

Polemik kepemilikan Taman Sriwedari Solo, PN tentukan 2 pekan lagi

Redaksi Solopos.com  /  Budi Cahyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO—Nasib Taman Sriwedari Solo bakal ditentukan dua pekan lagi, Kamis (17/11), oleh Pengadilan Negeri (PN) Solo. Masing-masing pihak, baik Pemkot Solo maupun ahli waris sama-sama mengklaim sebagai pihak yang paling sah menguasai lahan bekas bonraja tersebut.

Koordinator ahli waris, Gunadi menegaskan, gugatan pengosongan lahan Sriwedari kepada Pemkot Solo bukan tanpa dasar. Melainkan berdasarkan fakta hukum bahwa tanah tersebut masih sah menjadi hak milik ahli waris. “Dan hingga kini, tanah tersebut belum dicabut kepemilikannya,” tegasnya, Kamis (3/11).

Advertisement

Itulah sebabnya, Gunadi optimistis bahwa PN bakal bisa memberikan putusan dengan seadil-adilnya. Dan tanah HP 11 dan HP 15 akan dikembalikan kepada keluarga Wiryodiningrat.

Sebaliknya, kuasa hukum Pemkot Solo, Suharsono juga optimistis bahwa tanah HP 11 dan HP 15 akan dikuasakan kepada Pemkot Solo. Sebab, fakta sejarah telah membuktikan bahwa Pemkotlah pihak yang selama ini mengelola, merawat, dan menguasai tanah tersebut untuk kepentingan publik.(JIBI/SOLOPOS/asa)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif