Soloraya
Jumat, 24 Februari 2012 - 17:06 WIB

POLEMIK LAHAN PT KA: Pemkab Akan Surati Menteri BUMN

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

WONOGIRI- Polemik lahan milik PT Kereta Api (KA) yang berada di eks Stasiun Baturetno masih belum menemui titik terang. PT KA tetap berupaya mempertahankan asetnya, sedangkan Pemkab Wonogiri juga berupaya menampung aspirasi dari warga.

“Pekan depan, kami akan mengajukan surat permohonan ke Menteri BUMN, Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan. Prinsipnya, lokasi itu sudah tidak difungsikan lagi oleh PT KA, walaupun PT KA berencana suatu saat akan menggunakan lagi. Hal itu sepertinya langka, karena jalur itu terputus oleh Waduk Gajah Mungkur (WGM) dan untuk mengubungkan kembali membutuhkan biaya yang besar,” ungkap Sekda Wonogiri, Budisena, saat ditemui wartawan di depan Pasar Wonogiri Kota, Jumat (24/2/2012).

Advertisement

Beberapa waktu lalu, lanjut dia, telah ada rapat terkait hal itu dengan PT KA dan pihak PT KA tetap berprinsip untuk mempertahankan asetnya. Bagi masyarakat yang ingin menggunakan lahan itu tetap menggunakan sistem sewa. Untuk itu, pihaknya akan berupaya meneruskan aspirasi masyarakat sehingga kawasan itu bisa dikelola masyarakat. Jika dimungkinkan, lanjut dia, lahan itu bisa menjadi hak milik dan diberikan ke masyarakat.

Untuk usulan itu, pihaknya tetap mengajukan sesuai prosedur yang ada. Selain itu, menurut Budisena, adanya jalur lintas selatan yang cukup luas juga sudah mampu menghubungkan Jawa Barat dan Jawa Timur.

Terkait sosialisasi sewa lahan, pihaknya berharap agar PT KA segera mengadakan sosialisasi kepada masyarakat terkait agar tidak ada perbedaan persepsi. “Kami siap memfasilitasi untuk sosialisasi ke masyarakat agar mereka mengetahui sistem yang diterapkan dari PT KA. Sehingga tidak timbul masalah,” terangnya.

Advertisement

Sementara itu, Humas PT KA Daops VI Jogjakarta, Eko Budiyanto, mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan sosialisasi ke masyarakat yang menempati lahan eks Stasiun Baturetno. Intinya, lokasi tersebut merupakan aset negara yang tidak dapat diprivatkan.

“Kami masih menunggu PT KA pusat untuk waktunya, karena masalah ini tidak hanya di daerah, tetapi juga melibatkan pusat. Kami akan mengupayakan sosialisasi itu dalam waktu dekat. Mungkin bulan depan,” katanya saat dihubungi wartawan, Jumat (24/2).

Ia menambahkan, sosialiasi tersebut juga termasuk kenaikan tarif sewa lahan yang disesuaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) masing-masing daerah. Eko menegaskan, bagi warga yang merasa tarif sewanya tidak wajar dapat melapor ke PT KA Daops VI Jogjakarta dan membawa bukti penarikan sewa serta NJOP untuk ditindaklanjuti. JIBI/SOLOPOS/Ayu Abriyani KP

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif