SOLOPOS.COM - Pasar Ir. Soekarno (ilustrasi/JIBI/dok)

Solopos.com, SUKOHARJO–Kalangan DPRD Sukoharjo meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo agar bersikap hati-hati dalam hal penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), khususnya dalam masalah penyelesaian proyek Pasar Ir. Soekarno. Pasalnya, kesalahan dalam masalah tersebut bisa berakibat pada masalah hukum.

Wakil Ketua DPRD Sukoharjo, Jaka Wuryanta, saat dihubungi solopos.com, Jumat (9/5/2014), mengatakan pencairan anggaran senilai Rp15,2 miliar untuk menyelesaikan Pasar Ir. Soekarno dalam APBD Sukoharjo 2014 memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi. Syarat tersebut, kata dia, sudah menjadi kesepakatan legislatif (DPRD) dengan eksekutif (Pemkab).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Dulu hal itu sudah menjadi kesepakatan. Intinya, kalau eksekutif mau menggunakan dana itu, tiga syarat harus dipenuhi,” ujar politikus Partai Golongan Karya (Golkar) itu.

Tiga syarat yang dimaksud oleh Jaka adalah besarnya anggaran sesuai audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sudah tidak ada sengketa dengan kontraktor dan sesuai UU yang berlaku. Menurut dia, satu hal yang mengganjal adalah sengketa dengan kontraktor, PT Ampuh Sejahtera, belum beres. Masalah itu kini sedang dalam proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo.

“Dokumen yang memuat persyaratan itu menjadi bagian tak terpisahkan dari APBD. Saya mengingatkan eksekutif untuk hati-hati. Mereka harus memenuhi persyaratan agar bisa mencairkan dana APBD,” kata dia.

Terkait pergeseran anggaran yang akan dilakukan Pemkab Sukoharjo, Jaka mengatakan hal itu tetap harus dibahas dalam APBD Perubahan. Menurutnya, hingga kini hal itu belum dibahas.

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Sukoharjo, Sunoto, mempertanyakan apakah sisa anggaran sudah diketahui. Selain itu, ia mempertanyakan apakah sisa anggaran tersebut bisa digunakan tanpa laporan pertanggungjawaban (LPJ) keuangan 2014.

“Saya setuju dengan rencana Pemkab. Tapi itu harus menunggu APBD Perubahan. Pergeseran tidak boleh mendahului anggaran perubahan,” terang anggota legislatif yang dipastikan kembali terpilih pada periode 2014-2019 itu kepada Espos melalui sambungan telepon, Jumat.

Ia meminta Pemkab segera menyerahkan LPJ Keuangan 2013 kepada DPRD. Pasalnya, hingga hari itu, DPRD belum menerima LPJ yang dimaksud.

“Saya harap segera saja. Mungkin awal Juni 2014. Intinya sebelum pembahasan perubahan anggaran 2014. Fraksi PAN kurang sepakat kalau Pemkab mendahului anggaran dalam pergeseran anggaran itu,” katanya.

Menurut dia, pergeseran anggaran Rp3,2 miliar dari proyek Pasar Tawangsari ke proyek Pasar Ir. Soekarno tak bisa langsung dialihkan begitu saja. Penghitungan proyek Pasar Tawangsari harus diterima DPRD.

“Apakah proyek itu [Pasar Tawangsari] dijamin bisa selesai tahun 2014? Saya minta Pemkab hati-hati. Jangan sampai ada masalah,” kata dia tegas.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo berencana memakai sisa dana proyek pembangunan Pasar Tawangsari untuk menutup kekurangan anggaran penyelesaian proyek Pasar Ir. Soekarno. Opsi tersebut dianggap paling tepat agar proyek Pasar Ir. Soekarno segera terselesaikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya