SOLOPOS.COM - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sukoharjo, A.A. Bambang Haryanto (baju putih) bersitegang dengan Manajer Teknik, PT Ampuh Sejahtera, Ajiyono (baju kotak-kotak) di Pasar Ir. Soekarno, Sukoharjo, Senin (14/7/2014). (Iskandar/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SUKOHARJO-Pemkab Sukoharjo yang diwakili Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sukoharjo, A.A. Bambang Haryanto bersitegang dengan wakil PT Ampuh Sejahtera (AS) yang diwakili Manajer Teknik, Ajiyono. Karena PT AS yang hendak mengambil asetnya di proyek tersebut dinilai mengganggu kerja para pekerja proyek tersebut.

“Saya tidak keberatan pembangunan dilanjutkan, saya juga tidak mengganggu kontraktor yang baru. Yang saya keberatan adalah saya Cuma minta siapa yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan PT Ampuh, bukan barang, yang di luar 80 persen yang sudah dikerjakan tapi belum dibayar. Siapa yang bertanggung jawab?” ujar Ajiyono ketika ditemui di sela-sela debat sengit dengan Bambang Haryanto yang biasa disapa Anton ketika ditemui wartawan Senin (14/7/2014).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Menurut dia pekerjaan yang telah dikerjakan di antaranya tulang atap baja, rolling door, kabel listrik, separuh keramik lantai pertama. Dalam hal ini PT Ampuh baru dibayar Rp18 miliar, bukan Rp24 miliar.

Ditanya total nilai barang PT Ampuh yang ada di proyek tersebut, Ajiyono menaksir kira-kira Rp6,2 miliar. “Saya hanya dibayar 75 persen Karena itu saya minta jaminan agar pekerjaan kami di sini aman. Kalau Pemkab berapatokan pada BPK, maka PT Ampuh tidak urusan. Sebab PT Ampuh bukan pihak yang terperiksa BPK,” ungkap dia.

“Silakan dilanjutkan pembangunan pasar ini. Tetapi kami minta surat jaminan barang-barang kami. Siapa yang berani menjamin tanda tangan di sini,” papar dia sambil menyodorkan kertas.

Menanggapi permintaan surat jaminan yang diminta Ajiyono, Anton menyatakan pihaknya tidak bisa memberi. Di bagian lain Anton mengatakan barang-barang PT Ampuh yang boleh diambil di antaranya GRC dan pagar seng yang mengelilingi proyek.

“Sesuai dengan LHP BPK, barang-barang seperti baja itu sudah ada dan tercantum dalam proyek. Jadi tidak bisa diambil. Kalau diambil, maka akan berhadapan dengan aparat,” tegas Anton.

Menyinggung soal pembayaran Anton mengakui, memang Pemkab baru membayarkan 80 persen. Tapi dia menilai cara Ajiyono membaca LHP BPK mestinya tidak seperti itu. Sebab proyek pasar adalah satu kesatuan senilai Rp24,8 miliar dan itu sudah termasuk barang yang disebut PT Ampuh tadi.

Anton menjelaskan pada LHP telah dijelaskan mengenai denda serta barang-barang yang tak sesuai dengan mutu serta kelebihan bayar. Karena itu, LHP BPK menjadi dasar Pemkab untuk melangkah. Perkara PT Ampuh tidak mengakui LHP, kata dia, itu sudah dilakukan dengan cara gugatan ke Semarang dan Sukoharjo.

“Kami ke sini atas perintah Pak Bupati untuk melanjutkan pasar. Kalau ada pihak yang ingin menghalangi, silakan berhadapan dengan aparat. Tidak ada surat jaminan dan saya tidak akan melakukan itu,” tegas Anton.

Dia mengutarakan, barang-barang yang disebutkan oleh PT Ampuh tetap akan ada di lokasi dan tidak akan dihilangkan. Pihaknya aka mendata semua barang-barang dan selanjutnya dibuatkan surat.

Sementara itu perdebatan sengit kedua pihak kemarin sempat membuat sejumlah aparat seperti dari Satpol PP, Polres Sukoharjo, Kodim Sukoharjo berjaga-jaga di tempat. Mereka juga menunggui para pekerja PT Ampuh yang membongkar pagar seng di bagian depan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya