SOLOPOS.COM - Garis polisi (police line) dipasang Polres Sukoharjo di pintu masuk proyek Pasar Ir. Soekarno, Rabu (22/1/2014). Auditor BPK dan ahli dari PSIT Universitas Gajah Mada (UGM) kembali melakukan audit pasar Rabu pagi hingga sore. (Kurniawan/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SUKOHARJO–Kontraktor proyek Pasar Ir. Soekarno, PT Ampuh Sejahtera, memberi peringatan keras kepada para peserta lelang penyelesaian proyek pasar yang telah mangkrak sekitar dua tahun terakhir itu.

Pasalnya, pemenang lelang bisa terkena tuntutan karena sengketa rekanan dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo belum menemui titik temu.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Manajer Teknik PT Ampuh Sejahtera, Ajiyono, saat dijumpai Solopos.com di Sukoharjo, Rabu (21/5/2014), mengatakan objek yang dilelangkan oleh Pemkab Sukoharjo tersebut masih dalam sengketa.

Menurutnya, kontraktor lain yang berminat mengerjakan penyelesaian pasar harus memahami konteks hukum yang masih berkembang hingga kini.

“Kami ingatkan kepada peserta lelang bahwa obyek yang dilelangkan adalah sengketa. Pelaksana proyek yang baru kemungkinan besar akan menghadapi tuntutan hukum karena tempat sengketa masih dikuasai PT Ampuh Sejahtera. Apabila sengketa yang ada tidak diselesaikan maka dapat menimbulkan masalah,” terangnya.

Terlebih, kata dia, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang selama ini dijadikan dasar dan senjata Pemkab Sukoharjo juga sudah digugat di Pengadilan Negeri (PN) Semarang oleh PT Ampuh Sejahtera. Pasalnya, kebenaran dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK dinilai tidak benar.

“Auditor yang melakukan audit lapangan tidak independen. Pelaksanaan pemeriksaan juga melanggar prosedur. Yang paling fatal, mereka ikut memeriksa pekerjaan yang belum dibayar oleh Pemkab senilai Rp6,2 miliar. Kalau itu belum dibayar, seharusnya itu milik kami. Nah, mengapa itu ikut diperiksa sementara tugas pokok mereka [BPK] adalah memeriksa keuangan negara/pemerintah yang dikelola oleh pejabat negara/daerah,” cetusnya.

Ia menyatakan dengan tegas, kebenaran materiil atas kesalahan Pemkab Sukoharjo dan BPK akan dibuktikan di pengadilan. Menurut dia, proses tuntutan perdata wanprestasi yang dilakukan Pemkab Sukoharjo juga masih berjalan di PN Sukoharjo.

“Hingga kini belum ada keputusan hukum yang tetap. Saya tegaskan, PT Ampuh belum pernah  melakukan serah terima pekerjaan pasar sehingga kuasa atas objek itu masih kami pegang,” terangnya.

Lebih lanjut, kata dia, salah satu persyaratan pencairan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) senilai Rp15,2 miliar untuk melanjutkan pembangunan  proyek Pasar Ir. Soekarno adalah terselesaikannya sengketa dengan kontraktor lama. Melihat klausul tersebut, menurutnya dana yang kini digadang-gadang akan digunakan untuk menyelesaikan pembangunan pasar tidak boleh dicairkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya