SOLOPOS.COM - Kepala Disperindag Sukoharjo, A.A. Bambang Haryanto, mengecek lantai II Pasar Tawangsari, Sukoharjo, Senin (15/12/2014). Dia mengklaim zona pakaian dan sejenisnya itu sudah representatif bagi pedagang dan pembeli. (Rudi Hartono/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SUKOHARJO—Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sukoharjo membantah lantai II Pasar Tawangsari, Sukoharjo tidak representatif bagi pedagang pakaian. Sarana aksesibilitas di lantai itu diklaim sudah dapat mengakomodasi kepentingan pedagang dan pembeli.

Disperindag bakal mencabut izin penempatan apabila dalam waktu yang sudah ditentukan pedagang tidak menempati kios/los. Selanjutnya, kios/los yang ditinggalkan pedagang bakal disewakan kepada pedagang yang berminat.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Bantahan dikemukakan Kepala Disperindag, A.A. Bambang Haryanto, atas tudingan sejumlah pedagang Pasar Tawangsari yang menilai lantai II tidak representatif bagi pedagang pakaian. Atas kondisi itu mereka mengancam akan meninggalkan pasar.

Kepala Disperindag yang akrab disapa Anton itu mengajak wartawan mengecek Pasar Tangwangsari untuk memastikan kondisi di lapangan, Senin (15/12/2014) siang. Pantauan Solopos.com, sejumlah pekerja mengganti keramik di beberapa bagian lantai. Di sisi tepi terdapat kios-kios yang belum disekat, sedangkan bagian tengah merupakan los-los.

Jarak antara bagian los dengan bagian los lain yang juga digunakan sebagai jalan bagi pembeli berukuran kurang lebih 1,5 meter. Jalan itu mencukupi untuk tiga orang berjalan berjejer.

Jalan masuk dan keluar berupa tangga berukuran sekitar 1 meter. Tangga tersebut masih mencukupi untuk lewat dua orang berjejer.

Bagian tepi atas terbuka digunakan untuk sirkulasi udara. Cahaya dapat masuk ke lokasi sehingga membuat lantai II terang pada siang hari. Terdapat celah selebar kurang lebih 1 meter di sisi tengah antara lantai I dan lantai II. Celah itu digunakan untuk sirkulasi udara.

Anton membantah kondisi di lantai II tersebut tidak representatif bagi pedagang. Dia mencontohkan sarana aksesibilitas seperti jalan bagi pembeli yang dipermasalahkan pedagang.

Anton mengukur lebar jalan itu menggunakan kedua tangannya. Menurut dia jalan itu bisa digunakan untuk berpapasan atau jalan berjejer dua atau tiga orang.

Wong kaya gini kok dibilang sempit, sempit apanya? Terus soal penerangan, wong padange [terang] kaya gini kok dibilang peteng [gelap]. Peteng piye sing dimaksud [Gelap seperti apa yang dimaksud] ?” ucap Anton.

Batas Waktu

Dimintai tanggapan mengenai pedagang yang bakal meninggalkan pasar, dia mengatakan tidak dapat mencegahnya, karena hal itu hak mereka.

Tetapi yang jelas, kata dia, Disperindag akan mencabut izin penempatan apabila pedagang tidak menempati kios/los dalam tempo 60 hari setelah mendapat undian. Selanjutnya kios/los yang kosong akan disewakan.

Sementara itu, menurut salah satu pedagang Pasar Tawangsari yang mengecek lantai II, Sumiyati, 43, lokasi tersebut cukup lapang dan bagus. Dia tidak mempersoalkan lantai yang merupakan zona pakaian dan sejenisnya itu.

Namun, warga Tawangsari itu mengaku resah karena dirinya harus pindah lantai II karena sebelumnya pedagang sepatu dan sandal itu berada di lantai I sisi depan pasar. Dia khawatir keuntungannya berkurang lantaran pindah lokasi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya