Soloraya
Kamis, 15 Oktober 2015 - 03:40 WIB

POLEMIK PG COLOMADU : PTPN IX Serahkan Penanganan Aset Kepada Kejakti Jateng

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bangunan Pabrik Gula Colomadu, Karanganyar, milik PTPN IX diharapkan menjadi pusat ekonomi kreatif Soloraya. Foto diambil Senin (7/9/2015). (Eni Widiastuti/JIBI/Solopos)

Polemik PG Colomadu, PTPN IX menyerahkan penanganan sengketa aset kepada Kejaksaan Tinggi Jateng.

Solopos.com, SEMARANG--PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IX menyerahkan penanganan sengketa aset Pabrik Gula (PG) Colomadu, Karanganyar kepada Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jawa Tengah.

Advertisement

Kepala Humas PTPN IX Susilowardani mengatakan pihakanya telah melakukan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Jateng) untuk menangani semua sengketa aset-aset milik PTPN IX.

“Kalau ada sengketa atau legalitas aset-aset milik PTPN IX, termasuk PG Colomadu yang menangani Kejaksaan Tinggi Jateng,” katanya ditemui Solopos.com di Kantor PTPN IX Jl. Mugas, Kota Semarang, Selasa (13/10/2015).

Advertisement

“Kalau ada sengketa atau legalitas aset-aset milik PTPN IX, termasuk PG Colomadu yang menangani Kejaksaan Tinggi Jateng,” katanya ditemui Solopos.com di Kantor PTPN IX Jl. Mugas, Kota Semarang, Selasa (13/10/2015).

Penandatanganan MoU antara PTPN IX dengan Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng, menurut Susi telah dilakukan pada April 2015 lalu dengan ruang lingkup bidang perdata dan tata usaha negara (TUN).

Penandatanganan dilakukan langsung Direktur Utama PTPN IX Adi Prasangko dan Kepala Kejakti Jateng Hartadi.

Advertisement

Dia mempertanyakan kepada pihak yang menggugat legalitas PG Colomadu padahal perusahaan itu sudah tidak beroperasi sejak 1997 silam,

“Kenapa baru sekarang mempermasalahkan?,” tanya dia.

Sementara itu, Kepala Kejakti Hartadi menyatakan pihaknya belum bisa melangkah menangani sengketa PG Colomadu karena belum mendapatkan surat kuasa khusus dari PTPN IX.

Advertisement

Meski telah melakukan MoU dengan PTPN IX untuk menjadi kuasa hukum masalah perdata seperti aset dan TUN yang dihadapi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu, sambung dia, Kejakti tidak bisa serta merta melakukan penanganan hukum.

“Bila belum ada surat kuasa khusus dari PTPN IX kejaksaan tidak bisa melangkah melakukan penanganan hukum. Sampai sekarang saya belum menerima surat kuasa khusus untuk menangani PG Colomadu,” ungkap Hartadi dihubungi Solopos.com di Semarang, Rabu (14/10/2015).

Kejakti imbuh dia, masih menunggu surat kuasa khusus dari PTPN IX agar dapat segera melangkah menangani sengketa aset PG Colomadu.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif