SOLOPOS.COM - Pabrik Gula Colomadu (JIBI/Solopos/Dok)

Polemik PG Colomadu, pihak Yayasan Surokarto Hadiningrat siap menghadapi gugatan hukum.

Solopos.com, SOLO–Yayasan Surokarto Hadiningrat siap menghadapi gugatan yang akan diajukan PT Perkebunan Nusantara IX. Pihak yayasan beralasan mereka memiliki bukti yang kuat dan sah tentang kepemilikan tanah bekas PG Colomadu seluas 280.000 meter persegi.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Dewan Penasihat Yayasan Surokarto Hadiningrat, Sakino, mempersilakan PTPN IX untuk menempuh jalur hukum. “Silakan saja. Kami tidak takut karena kami punya bukti kepemilikan tanah yang kuat dan sah. Semua berkas sudah lengkap. Kami akan hadapi sendiri, belum ada rencana menunjuk pengacara,” ujar dia saat dihubungi Solopos.com, Rabu (14/10/2015).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya