Polemik PG Colomadu, pihak Yayasan Surokarto Hadiningrat siap menghadapi gugatan hukum.
Solopos.com, SOLO–Yayasan Surokarto Hadiningrat siap menghadapi gugatan yang akan diajukan PT Perkebunan Nusantara IX. Pihak yayasan beralasan mereka memiliki bukti yang kuat dan sah tentang kepemilikan tanah bekas PG Colomadu seluas 280.000 meter persegi.
Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian
Dewan Penasihat Yayasan Surokarto Hadiningrat, Sakino, mempersilakan PTPN IX untuk menempuh jalur hukum. “Silakan saja. Kami tidak takut karena kami punya bukti kepemilikan tanah yang kuat dan sah. Semua berkas sudah lengkap. Kami akan hadapi sendiri, belum ada rencana menunjuk pengacara,” ujar dia saat dihubungi Solopos.com, Rabu (14/10/2015).