SOLOPOS.COM - Pabrik Gula Colomadu, Karanganyar (JIBI/Solopos/Dok)

Polemik PG Colomadu, pihak Yayasan Surokarto meminta PTPN IX mengembalikan lahan PG Colomadu.

Solopos.com, SOLO–Yayasan Surokarto Hadiningrat menuntut pemerintah mengembalikan tanah bekas Pabrik Gula (PG) Colomadu kepada ahli waris pemilik PG Colomadu.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Menurut pihak yayasan, sesuai sertifikat yang dimiliki. PT Perkebunan Nusantara IX yang saat ini mengelola PG Colomadu, PTPN IX hanya memiliki hak guna bangunan. Hak guna bangunan juga sudah berakhir 2014. Sementara sertifikat hak milik (SHM) ada di tangan Muhammad Khusen.

Salah satu anggota Dewan Penasihat Yayasan Surokarto Hadiningrat, Sakino, mengatakan apa yang dilakukan yayasan dengan menempati salah satu bangunan di kompleks bekas PG Colomadu, adalah pemberitahuan kepada masyarakat luas.

Yayasan mengklaim upaya ini sebagai langkah untuk meluruskan sejarah agar masyarakat tahu yang sebenarnya tentang siapa pemilik tanah bekas PG Colomadu.

Sebelumnya, kata Sakino, pihak yayasan sudah melayangkan surat pemberitahuan hal tersebut kepada seluruh pejabat terkait, mulai ketua RT, ketua RW, kepala Desa Malangjiwan, Camat Colomadu, Bupati Karanganyar, Gubernur Jawa Tengah dan menteri-menteri terkait. Pihak yayasan juga sudah memberitahu PTPN IX selaku pengelola PG Colomadu.

“Surat pemberitahuan itu juga disertai fotokopi sertifikat hak milik atas nama Muhammad Khusen,” jelasnya saat ditemui Solopos.com di kediamannya yang sekaligus menjadi kantor Surakarta Hadiningrat International Foundation, Jalan Bone Utama Nomor 5, Banyuanyar, Solo, Jumat (9/10/2015).

Saat itu, Sakino juga memperlihatkan fotokopi sertifikat hak milik atas nama Muhammad Khusen kepada Solopos.com. Menurut Sakino, sertifikat asli disimpan oleh R.M. Agus Sutono, salah satu keturunan Muhammad Khusen.

Agus Sutono kini lebih sering tinggal di Belanda. Di dalam sertifikat, tertulis tanggal pembuatan sertifikat, 19 Januari 1892. Pembayaran pajak pertama dilakukan tahun 1892 sebesar 10.000 Poundsterling.

Ketua Gerakan Bangkit Bersama masyarakat (Gerbang Mas) yang merupakan mitra dari Yayasan Surokarto Hadiningrat, Sugiyatnoko, mengatakan ke depannya tanah di kawasan PG Colomadu yang kini mangkrak, akan dipergunakan untuk kegiatan yang bermanfaat bagi rakyat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya