SOLOPOS.COM - Ratusan buruh PT Ladewindo (ilustrasi/JIBI/Solopos/Ponco Suseno)

Solopos.com, KARANGANYAR—Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Karanganyar siap melakukan mediasi karyawan dengan PT Ladewindo terkait kasus tunggakan gaji yang belum dibayarkan. Langkah itu akan ditempuh sebelum gugatan masuk ke Peradilan Hubungan Industrial (PHI) di Semarang.

Demikian disampaikan Kepala Dinsosnakertrans Karanganyar, Sumarno, kepada wartawan akhir pekan lalu. Sumarno mengatakan siap  memfasilitasi gugatan ke PHI, namun pihaknya akan lebih dulu mediasi karyawan dengan pihak perusahaan dalam hal ini PT Ladewido. “Kami akan mempertemukan para pekerja dengan pihak perusahaan dulu sebelum masuk PHI,’’ kata Sumarno.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Sumarno menilai mediasi karyawan dengan perusahaan penting dilakukan sebelum gugatan dimasukkan ke PHI. Mediasi harus dilakukan untuk menemukan titik temu antara karyawan dan perusahaan sehingga sebisa mungkin kasus tidak sampai ke PHI. Pihaknya khawatir tak rampung-rampungnya persoalan perburuhan tersebut akan merugikan semua pihak. Tidak hanya karyawan yang dirugikan, namun juga perusahaan.

“Sebab jika kemudian disidangkan di PHI, prosesnya akan memakan waktu lama. Pekerja dan perusahaan juga bisa makin rugi,” tuturnya.

Karena itu, Sumarno berharap ada titik temu hingga ada kesepakatan bersama sebelum di PHI. Mediasi akan mempertemukan wakil pekerja dengan pihak Roestina Cahya Dewi selaku pemilik PT Ladewindo. Diharapkan PT Ladewindo bisa memberikan jalan keluar atas gugatan tunggakan gaji tersebut. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan titik temu maka pihaknya akan merekomendasikan gugatan ke PHI di Semarang.

“Kami sih berharap jangan ke PHI dulu,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, 187 karyawan PT Ladewindo berencana mengajukan gugatan ke PHI terkait kasus tunggakan gaji yang tidak diterima sejak September 2012 hingga Januari lalu.

Dari 893 pekerja yang terdaftar, 391 sudah menerima uang pesangon atau tali asih dari PT Haddad Brands Indonesia selaku pemberi order PT Ladewindo.

Kuasa hukum buruh PT Ladewindo, Sutikno sebelumnya menagatakan telah berbicara langsung dengan Dinsosnakertrans terkait rencana gugatan terhadap PT Ladewindo dan PT Haddad. Dia menyebut kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan ketika memutus hubungan kerja (PHK) buruh adalah pesangon beserta hak-hak lainnya.

“Kami akan ajukan gugatan ke PHI kalau urusan karyawan tidak dibereskan, terutama tunggakan gaji,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya