SOLOPOS.COM - Manajer HRD PT Suwastama, Winarto (tengah) memberikan penjelasan ihwal kebijakan mutasi pegawai di perusahaannya saat hearing dengan Komisi IV DPRD Sukoharjo, Jumat (7/3).(JIBI/Solopos/Kurniawan)

Solopos.com, SUKOHARJO–Rapat dengar pendapat (hearing) Komisi IV DPRD Sukoharjo tentang mutasi buruh pabrik mebeler dan rotan PT Suwastama, Sukoharjo, Jumat (7/3/2014), diwarnai kericuhan.

Pantauan , keributan terjadi dua kali selama proses hearing yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sukoharjo, Nurdin, di Gedung B DPRD setempat. Keributan pertama terjadi saat pengurus serikat buruh yang mendampingi manajemen PT Suwastama akan memberikan paparan.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Puluhan buruh yang mengikuti rapat merasa keberatan lantaran menilai serikat buruh tidak mempunyai kompetensi berbicara dalam forum. Situasi memanas saat aktivis Lembaga Pengabdian Hukum (LPH) Yekti Angudi Piyadeging Hukum Indonesia (Yaphi) turut ambil suara.

Keberadaan aktivis LPH Yaphi dalam forum tersebut untuk mendampingi para buruh. Adu mulut antara aktivis LPH Yaphi dengan pengurus serikat buruh bisa diredam pimpinan rapat. Saat itu pimpinan rapat sampai meminta mik meja dua peserta rapat dimatikan.

Keributan kedua terjadi saat legal dari PT Suwastama, Puji bermaksud memberikan tanggapan atas keluhan sejumlah buruh yang merasa kebijakan mutasi perusahaan sewenang-wenang. Saat itu aktivis LPH Yaphi, Heri, menyela pembicaraan lantaran merasa keberatan.
Sikap tersebut memantik sikap keras pimpinan rapat. Dia meminta aktivis LPH Yaphi untuk diam. Namun Heri tidak menerima. Dia terus saja berbicara dan menyatakan keberadaannya untuk memdampingi para buruh. Dia malah maju ke depan meja pimpinan rapat sembari berbicara keras.

Mendapat reaksi keras, pimpinan rapat tidak mau kalah. Sembari tetap duduk, Nurdin meminta Heri duduk. Insiden tersebut memancing perhatian puluhan buruh yang sebelumnya duduk-duduk di luar ruang rapat. Beruntung situasi berhasil dikendalikan oleh pimpinan rapat.

Hearing hari itu digelar untuk merespons aduan Paguyuban Buruh PT Suwastama terkait kebijakan mutasi pegawai yang dinilai sewenang-wenang. Konkretnya, sejak beberapa bulan terakhir, buruh pabrik tersebut merasa tidak nyaman dengan kebijakan mutasi.
Pasalnya puluhan buruh dimutasi dari bidang produksi ke bagian cleaning services (bagian umum). Koordinator Paguyuban Buruh PT Suwastama, Muhammad Wahyu Saputro, mengatakan, kebijakan mutasi telah membuat para buruh tidak tenang dalam bekerja.

“Teman saya ada yang sampai mengundurkan diri karena ketakutan. Saat itu dia diberi pilihan mundur atau dipindah ke lokasi lain yang bukan bagian produksi yang tidak nyaman. Dengan masa kerja lebih dari 10 tahun mendapat pesangon Rp7,5 juta,” urai dia.
Buruh menuding kebijakan mutasi perusahaan merupakan modus untuk membuat para pekerja mengundurkan diri. Namun tudingan buruh dibantah oleh Manajer Human Resources Departement (HRD) PT Suwastama, Winarto, saat memberikan penjelasan dalam forum.

Menurut dia mutasi merupakan hal biasa dalam perusahaan. Apalagi dia menyatakan hak gaji para pekerja tidak berkurang kendati dipindah ke bidang umum (bersih-bersih). Mengenai beberapa karyawan yang diberib opsi mundur atau mutasi, menurut dia karena berbuat salah.

Menyikapi kondisi tersebut, pimpinan hearing menginstruksikan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sukoharjo untuk memediasi penyelesaian masalah antara para buruh dengan manajemen PT Suwastama. “Pekan depan kami mediasi,” ujar Plt Kepala Disnakertrans Sukoharjo, Eko Adji Arianto dalam forum tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya