Soloraya
Minggu, 18 Januari 2015 - 08:30 WIB

POLEMIK RS YARSIS : Yayasan Minta Perlindungan Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Polemik RS Yarsis membuat beberapa petugas kepolisian berpakaian preman menjaga kondisi rumah sakit tersebut.

Harianjogja.com, SUKOHARJO—Konflik di internal RS Yarsis belum juga usai. Yang terbaru, pihak Yayasan Rumah Sakit Islam Surakarta (Yarsis) malah meminta perlindungan keamanan kepada Polres Sukoharjo dan Polda Jateng menyusul adanya surat dari Yayasan Wakaf Rumah Sakit Islam Surakarta (YWARSIS) kepada pengawas RSIS.

Advertisement

Dalam surat YWARSIS yang ditandatangani Ketua Pengurus Natsir Hadiyanto, Ketua Pengawas Rahmat Hidayat dan Ketua Pembina HM Djufrie, menyebutkan dalam waktu 7×24 jam sejak tanggal 10 Januari 2015 pihak Yarsis harus mengosongkan dan meninggalkan ruangan lantai VI gedung utama RS Islam Surakarta (RSIS).

“Berawal dari surat yang ditujukan kepada pengawas, sudah kami tindak lanjuti dengan meminta perlindungan keamanan kepada Polsek Kartasura, Polres Sukoharjo dengan tembusan Polda Jateng. Surat sudah dikirim 12 Januari 2015,” terang Syafruddin, anggota Pembina Yarsis, Sabtu (17/1/2015) di ruang yayasan lantai VI gedung utama RSIS, Sukoharjo.

Dari pantauan, di ruang yayasan lantai VI RSIS beberapa petugas kepolisian berpakaian preman sempat memantau kondisi rumah sakit tersebut dan berdialog dengan pembina dan pengurus Yarsis.

Advertisement

Menurut Syafruddin, dalam surat tersebut menyebutkan YWARSIS sudah mendapat pengesahan Menkum dan HAM No.AHU.08930.50.10.2014 tanggal 12 November 2014 dan telah terdaftar dengan No. AHU.008977.50.2014 tanggal 12 November 2014 dengan alamat RS Islam Surakarta di Jl. Ahmad Yani, Dukuh Mendungan RT 003, RW 003, Desa Pabelan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

“Padahal kami sebagai badan hukum yang sah berdasar No.003/PG/Yarsis/I/2015 dan Amin Romas yang di surat tersebut sebagai anggota pembina sudah diberhentikan oleh rapat pembina yayasan RSIS pada 9 maret 2013. Kami juga melihat proses munculnya akte tersebut tidak sebagaimana mestinya karena data tidak valid,” terang Syafruddin didampingi anggota pembina, Akbar, pengurus yayasan, Jamaludin, Novi, dan Faisal.

Lebih lanjut, Jamaludin menjelaskan, kalau mengganti yayasan harusnya usulan dari rapat pengurus kemudian diajukan ke pembina dan diketahui pengawas yayasan dan harus ada berita acaranya. “Setelah itu baru proses ke notaris dan didaftarkan ke Kemenkum dan HAM.”

Advertisement

Apabila YWARSIS datang, menurut Syafruddin, pihaknya akan menjelaskan bahwa yayasan yang sah adalah yayasan yang sudah berdiri sejak tahun 1970 dan berbadan hukum. “Kami tetap akan mempertahankan sebagai yayasan yang sah,” tegasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif