SOLOPOS.COM - Muhammad Djufri dan Amin Romas sujud syukur di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Kamis (14/9/2017). (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

Polemik RSIS, majelis hakim membebaskan dua terdakwa pemalsuan dokumen RSIS.

Solopos.com, SUKOHARJO — Dua terdakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen Yayasan Rumah Sakit Islam Surakarta (Yarsis), Muhammad Djufri, 76, dan Muhammad Amin Romas, 76, diputus bebas dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Kamis (14/7/2017).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Majelis hakim PN Sukoharjo menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan dalam dakwaan primer. Sebelumnya jaksa menuntut keduanya dengan hukuman empat tahun penjara.

Djufri dan Romas terbukti bersalah untuk dakwaan subsider akan tetapi perbuatan mereka bukan termasuk tindak pidana. Ketua Majelis Hakim, Erma Suharti, didampingi anggota majelis hakim Teddy W. dan Joko Widodo, membacakan amar putusan itu secara bergantian di hadapan jaksa penuntut umum (JPU), Khoirin, Zaenal Arifin, dan Gilang serta penasihat hukum dari Anwar, Agoeng dan Associates, Semarang, Wahyu Wibowo, Paulus Sirait, dan Khairul Anwar.

Dakwaan primer terhadap kedua terdakwa adalah melanggar Pasal 263 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang dugaan pemalsuan dan subsider Pasal 263 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Menyatakan terdakwa I, Muhammad Djufri, dan terdakwa II, Muhammad Amin Romas, tidak terbukti melakukan seperti yang didakwakan padanya dalam dakwaan primer,” ujar Erni.

Erni menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan subsider akan tetapi perbuatan itu bukan perbuatan tindak pidana. “Melepaskan terdakwa I dan terdakwa II dari tuntutan hukum sebagaimana dakwaan primer dan subsider. Memulihkan hak-hak terdakwa I dan terdakwa II dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabat dalam keadaan seperti semula dan enam memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada saksi Indriyati dan para terdakwa.”

Sesuai membacakan vonis tersebut beberapa karyawan yang hadir berteriak histeris dan saling berangkulan. Sedangkan kedua terdakwa, M. Djufri dan M Amin Romas, langsung sujud syukur di depan meja hakim.

JPU Khoirin menyatakan akan melakukan upaya hukum setelah mempelajari amar putusan majelis hakim. “Kami segera berdiskusi dan berembuk untuk menentukan upaya hukum selanjutnya. Kemungkinan kasasi,” ujarnya.

Djufri dan Romas enggan memberikan komentar terkait vonis bebas tersebut. Djufri sembari berjalan keluar menyatakan putusan majelis hakim sudah jelas. Sedangkan penasihat hukum mereka, Khairul Anwar, mengatakan sejak awal sudah yakin kliennya tidak bersalah.

“Perjuangan kami terbukti di persidangan hari ini. Kasus ini sebenarnya penuh keragu-raguan adakah unsur pidana atau tidak sehingga mundur dua tahun tetapi sekarang bisa dilihat dan perjuangan kami ada hasilnya.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya