Soloraya
Selasa, 7 Februari 2017 - 14:40 WIB

POLEMIK RSIS : Djufrie dan Romas Minta Dibebaskan dari Status Tahanan Kota

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Muhammad Djufrie (tengah, pakai jas) bersama salah seorang penasihat hukumnya keluar dari ruang sidang PN Sukoharjo, Selasa (7/2/2017). (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

Polemik RSIS, dua terdakwa dugaan pemalsuan, Djufrie dan Romas, mengajukan eksepsi dalam sidang di PN Sukoharjo.

Solopos.com, SUKOHARJO — Dua terdakwa dugaan kasus pemalsuan dokumen Yayasan Rumah Sakit Islam Surakarta (Yarsis), Muhammad Djufrie dan Muhammad Amin Romas, serta penasihat hukum (PH) mereka meminta majelis hakim membebaskan mereka dari status tahanan kota.

Advertisement

Terdakwa juga meminta majelis hakim menolak dakwaan jaksa dan menyatakannya gugur demi hukum karena masih ada perkara lain yang terkait. Pernyataan itu disampaikan kedua terdakwa saat membacakan eksepsi di hadapan majelis hakim yang diketuai Erma Suharti didampingi anggota Teddy W. dan Joko Widodo di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Selasa (7/2/2017).

Persidangan juga dihadiri jaksa penuntut umum, Khoirin dan lima penasihat hukum terdakwa dari Anwar, Agoeng dan Associates, Semarang. Eksepsi dibacakan terdakwa dan penasihat hukum secara terpisah.

Advertisement

Persidangan juga dihadiri jaksa penuntut umum, Khoirin dan lima penasihat hukum terdakwa dari Anwar, Agoeng dan Associates, Semarang. Eksepsi dibacakan terdakwa dan penasihat hukum secara terpisah.

Eksepsi kedua terdakwa dalam satu bendel tetapi dibaca bergantian oleh Djufrie dan Romas. Ada empat kesimpulan dalam eksepsi terdakwa, pertama memohon kepada majelis hakim untuk menolak dakwaan jaksa dan membebaskan mereka dari seluruh dakwaan jaksa. Kedua, menyatakan seluruh dakwaan jaksa gugur demi hukum karena kedua terdakwa adalah nadzir Yarsis dari RSIS harta benda wakaf umat Islam sejak 1970 sampai sekarang.

“Ketiga, karena ada perkara terkait, mohon majelis hakim memutuskan hukumnya dengan menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum gugur demi hukum atau setidak-tidaknya menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum tidak dapat diterima, dan keempat mohon majelis hakim melepaskan terdakwa dari tahanan kota,” ucap Djufrie.

Advertisement

“Permohonan PK ke MA tertanggal 26 Januari 2016 dan diterima 17 Februari 2016 telah teregister nomor 126PK/Pdt/2016. Semua perkara terkait saya yang mengajukan gugatan,” tandasnya.

Hal senada disampaikan penasihat hukum kedua terdakwa. Pembacaan eksekpsi penasihat hukum juga dibacakan secara bergantian oleh Kairul Anwar, Agoeng Oetoyo, Paulus Sirait dan Wahyu Sri Wibowo dari Anwar, Agoeng & Associates, Semarang.

Penasihat hukum meminta majelis hakim menerima keberatan atau eksepsi yang diajukan, menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum atau setidak-tidaknya menyatakan surat dakwaan jaksa tidak dapat diterima dan memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan kota. “Membebankan biaya perkara kepada negara,” ucap Agoeng.

Advertisement

Penasihat hukum terdakwa menilai dakwaan jaksa kabur, terbukti dari tanggal lahir kedua terdakwa berbeda dan surat dakwaan tidak menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan.

“Umur terdakwa Djufrie dan terdakwa Romas sama-sama 76 tahun tetapi jika dihitung dengan benar umur terdakwa Djufrie sampai dengan tanggal surat dakwaan dibuat pada 23 Januari 2017 adalah 78 tahun sedangkan umur terdakwa Romas 79 tahun bukan 76 tahun,” tandasnya.

Persidangan dilanjutkan Kamis (9/2/2017) dengan agenda replik dari jaksa penuntut umum. Awalnya JPU meminta waktu sepekan untuk menyusun replik tetapi oleh majelis hakim ditolak.

Advertisement

“Sidang sudah ditentukan dua kali sepekan dan penasihat hukum sudah konsisten sesuai jadwal. Persidangan lanjutan Kamis dengan agenda replik dari jaksa,” kata Ketua Majelis Hamim, Erma.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif