Soloraya
Minggu, 6 Agustus 2017 - 18:35 WIB

POLEMIK RSIS : Izin Habis, RSI Yarsis Surakarta Diminta Hentikan Pelayanan

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah pengunjung memasuki salah satu pintu masuk ke RSIS di Pabelan, Kartasura, Sukoharjo, Kamis (3/8/2017). (Iskandar/JIBI/Solopos)

Kesehatan Sukoharjo, RSIS diminta menghentikan pelayanan menyusun izin yang telah habis.

Solopos.com, SUKOHARJO — Rumah Sakit Islam Surakarta (RSIS) Pabelan, Kartasura, Sukoharjo, mendapatkan surat teguran tertulis dari Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sukoharjo untuk menghentikan pelayanan terhadap pasien.

Advertisement

Hal itu menyusul izin yang telah habis masa berlakunya dan sampai sekarang perpanjangan izin operasional belum keluar. Surat teguran tertulis dari DKK Sukoharjo kepada RSIS itu sudah diketahui banyak pihak.

Surat tersebut tertanggal 24 Juli 2017. Intinya RSIS diminta menghentikan pelayanan terhadap pasien kecuali pelayanan gawat darurat sambil menunggu diterbitkannya perpanjangan izin operasional rumah sakit.

Advertisement

Surat tersebut tertanggal 24 Juli 2017. Intinya RSIS diminta menghentikan pelayanan terhadap pasien kecuali pelayanan gawat darurat sambil menunggu diterbitkannya perpanjangan izin operasional rumah sakit.

Juru bicara sekaligus Ketua Pengawas Yayasan Rumah Sakit Islam Surakarta (Yarsis) As’ad membenarkan ada surat teguran tertulis dari DKK Sukoharjo kepada RSIS. Yarsis mengetahui hal tersebut setelah diketahui banyak pihak.

“Surat teguran tertulis dari DKK Sukoharjo sudah wajar diberikan dinas kepada RSIS karena memang belum ada perpanjangan izin operasional. Dengan kata lain keberadaan RSIS sekarang ilegal tanpa izin,” ujar As’ad.

Advertisement

“Sekalipun ada YWRSIS [Yayasan Wakaf RSIS] yang mengelola sekarang menjalankan RSIS dengan dasar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara [PTUN] Semarang yang memenangkan mereka itu tetap tidak sah. Dokumen yang digunakan juga bermasalah dan sekarang sedang diproses hukum di PN Sukoharjo,” lanjutnya.

As’ad menegaskan langkah dari pemerintah sudah tepat dengan tidak memberikan perpanjangan izin dan memberi surat teguran ke RSIS Pabelan, Kartasura. Keberadaan rumah sakit tersebut sampai sekarang belum legal dan masih bermasalah.

Sementara itu, Kepala DKK Sukoharjo, Nasruddin, hingga berita ini diunggah belum bisa dimintai konfirmasi. Secara terpisah penasihat hukum RSIS, Yulius Eka Setiawan, juga membenarkan adanya surat teguran dari DKK tersebut.

Advertisement

Karena itulah, pada Senin (7/8/2017) ini ia akan membalas surat itu ke DKK Sukoharjo. “Surat balasan dari kami selaku penasihat hukum rencananya kami sampaikan Senin besok. Kami baru menerima surat dari DKK itu pada Jumat [4/8/2017],” papar dia.

Di satu sisi dia mengaku heran dengan pernyataan As’ad yang dinilai seolah sudah tahu adanya surat teguran dari DKK tersebut. Sepanjang pepengetahuannya surat ini bersifat pribadi dari DKK kepada RSIS dan belum keluar di media massa.

“Jangan-jangan surat teguran dari DKK itu dibuat karena adanya desakan,” ujar Yulius singkat.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif