SOLOPOS.COM - RSI Yarsis (www.skyscrapercity.com)

Polemik RSIS melanda pihak internal kendati Pemprov sudah bersikap tegas.

Solopos.com, SUKOHARJO — Komisi IV DPRD Sukoharjo bakal mendatangi Kantor Badan Penanaman Modal Daerah (BPMD), Provinsi Jawa Tengah (Jateng) di Semarang, Senin (30/1/2015). Mereka akan meminta BPMD memberi perlakuan khusus kepada Rumah Sakit Islam Surakarta (RSIS) supaya bisa melayani pasien cuci darah atau hemodialisis (HD) kendati belum mengantongi izin operasional.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Anggota Komisi IV DPRD Sukoharjo, Agus Sumantri, mengatakan pertemuan dengan BPMD itu menindaklanjuti hasil pertemuan dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jateng pada Selasa (24/3/2015) lalu. Kedatangan Komisi IV ke BPMD Jateng itu sekaligus untuk menanyakan mengapa izin operasional itu belum turun kendati izin perpanjangan sudah diajukan.

“Pada Selasa (24/3/2015) lalu, Dinkes Jateng tidak berwenang memberi izin kepada RSIS untuk tetap melayani pasien HD. Oleh karenanya, kami diminta datang bersama Dinkes Jateng ke BPMD besok Senin pukul 09.00 WIB. Jadi, keputusan bisa tidaknya RSIS tetap membuka layanan HD bagi pasien BPJS itu masih menunggu besok Senin [hari ini],” terang politisi dari Golkar itu kepada Solopos.com, Sabtu (28/3/2015).

Ditemui di kesempatan berbeda, Kepala Dinkes Sukoharjo, dr. Guntur Subiyantoro, berharap persoalan internal RSIS bisa diselesaikan secepatnya. Menurutnya, tidak adanya izin operasional rumah sakit tidak hanya merugikan manajemen, tetapi juga pasien pada umumnya.

“Selama ini kami sudah beberapa kali mempertemukan kedua belah pihak yayasan. Tapi kalau bertemu isinya ya cuma berselisih,” ujar Guntur.

Pemprov Jateng sebetulnya bisa bersikap tegas dengan memberhentikan RSIS karena ketiadaan izin operasional itu. “Jika RSIS itu tipe C saya berani mengatakan rumah sakit itu harus berhenti. Tapi, RSIS itu tipe B sehingga yang berhak memberhentikan itu [pemerintah] provinsi,” katanya.

Sebelumnya, Dinkes Jateng dan BPJS Kesehatan Divisi Regional (Divre) IV menolak memberi rekomendasi kepada RSIS untuk membuka layanan pasien BPJS. Anggota Komisi IV DPRD Sukoharjo, Martono, menilai dualisme yayasan menghambat proses pengajuan izin operasional. Menurutnya, masing-masing yayasan sudah mengajukan perpanjangan izin operasional kepada BPMD Jateng. Masing-masing yayasan juga belum bisa melengkapi berkas persyaratan perpanjangan izin operasional.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya