Soloraya
Kamis, 2 April 2015 - 00:15 WIB

POLEMIK RSIS : RS Yarsis Surakarta Dipastikan Bakal Ditutup, Ini Komentar Direktur RSIS

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - RSI Yarsis (www.skyscrapercity.com)

Polemik RSIS belum berujung. RS Yarsis Surakarta dipastikan akan ditutup.

Solopos.com, SUKOHARJO — Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sukoharjo memastikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng bakal menutup Rumah Sakit Islam Surakarta (RSIS) atau RS Yarsis di Kartasura, Sukoharjo, hingga batas waktu yang belum ditentukan. (Baca Juga: RSIS Dipastikan Akan Ditutup)

Advertisement

Saat ini Pemprov masih menelaah dari sisi hukum untuk menentukan otoritas mana yang akan menutup, Bupati Sukoharjo atau Gubernur Jateng. Kepastian akan ditutupnya RSIS disampaikan Kepala DKK Sukoharjo, Guntur Subiyantoro, saat ditemui wartawan di sela-sela kegiatannya di Alun-Alun Satya Negara, Sukoharjo, Rabu (1/4/2015).

Dia menerangkan alasan utama penutupan lantaran RSIS hingga sekarang belum memiliki izin operasional. Menurut dia, apabila penutupan secara resmi sudah dilaksanakan, rumah sakit  dilarang menerima pasien baru, kecuali pasien yang membutuhkan perawatan di unit gawat darurat. Pasien lama, kata dia, masih tetap boleh dirawat hingga perawatan selesai.

”Aturan itu berdasar Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) No. 56/2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit,” terang Guntur.

Advertisement

Ditemui di kesempatan berbeda, Direktur RSIS, H.M. Djufrie, mengatakan penghentian layanan kesehatan bagi RSIS mestinya tidak bisa dilakukan lantaran manajemen sudah mengajukan perpanjangan izin operasional.

Menurutnya, kewenang manajemen RS hanya sebatas mengajukan perpanjangan izin operasional. Sementara yang berhak menerbitkan izin itu adalah Badan Penanaman Modal Daerah (BPMD) Jateng.

”Ada klausul dalam Permenkes No. 56. Di situ disebutkan jika masa berlaku izin operasional RS sudah berakhir dan pemilik belum mengajukan perpanjangan izin, maka kegiatan operasional RS bisa dihentikan. Di situ disebutkan jika belum mengajukan, padahal kami sudah mengajukan. Tugas kami hanya mengajukan. Itu sudah kami lakukan. Tugas kami sudah selesai. Sementara yang berhak menerbitkan izin itu adalah pemerintah,” paparnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif