SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Polemik terkait rumah dinas pensiunan pegawai PT Kereta Api (KA) akhirnya berlanjut ke meja hijau. Pensiunan pegawai PT KA bersama sejumlah penasehat hukum dari Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum (PBKH) LPPM-Universitas Islam Bandung telah mengajukan uji materiil terhadap keputusan Direksi PT KA yang menuia kontra itu ke Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sekretaris Pengurus Paguyuban Pensiunan Pegawai Kereta Api Penghuni Perumahan Kereta Api (P6KA), Mochtadi mengungkapkan, upaya hukum yang ditempuhnya tersebut dilayangkan ke MA pada September 2009 lalu.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Upaya tersebut terpaksa dilakukan mengingat ada sejumlah kejanggalan terkait keputusan Direksi PT KA. Kejanggalan pertama, katanya, bahwa keputusan Direksi PT KA itu bertentangan dengan Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) RI No 11/ 1977 tentang adanya rumah pengganti jika dilakukan pengosongan.

Tentang berapa besarnya pengganti, kata Mochtadi, dalam Pasal 3 Ayat 1 dan 2 Kepmensos RI NO 11/1977 menjelaskan, bahwa jika pengganti diberikan dalam bentuk uang maka besarnya sekurang-kurangnya 40% dari harga rumah yang diganti. Jika pemberian rumah pengganti dimaksudkan untuk dikosongkan, maka nilai ganti minimal 50%.

“Atas alasan inilah, maka kami masih menanti keputusan MA. Sebelum ada keputusan MA, maka kami dan pensiunan lainnya menolak pindah dan menolak menandatangni segala persyaratan yang diajukan Direksi PT KA,” paparnya, Selasa (23/3).

Kejanggalan kedua, kata dia, surat teguran pengosongan Rumdin yang dilayangkan PT KA tanpa adanya kesepakatan dari kedua belahpihak. Menurutnya, peringatan itu sah dilakukan jika sebelumnya terjadi kesepakatan lantas ada salah satu pihak melanggar.

Menanggapi hal itu, Kepala Humas DAOP VI Yogyakarta PT KA, Eko Budianto mempersilahkan pensiunan pegawai PT KA memperkarakan surat Direksi PT KA. Menurutnya, persoalan Rumdin PT KA adalah persoalan internal yang tak ada kaitannya dengan kasus.

asa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya