Anda bisa mencari berdasar kategori
atau judul berita
Masukan kata kunci

Polemik Tukar Guling Tanah, BPD Gedangan Sukoharjo Surati Kejagung dan Menteri

Polemik Tukar Guling Tanah, BPD Gedangan Sukoharjo Surati Kejagung dan Menteri
author
Ika Yuniati Rabu, 31 Agustus 2022 - 15:01 WIB
share
SOLOPOS.COM - Ketua BPD Gedangan, Mardiyono membeberkan bukti-bukti saat ditemui di rumahnya, Senin (29/8/2022). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri).

Solopos.com, SUKOHARJO — Kasus dugaan tukar guling tanah kas desa tak prosedural yang berujung pada aksi saling membuat laporan ke aparat penegak hukum oleh Kepala Desa (Kades) Gedangan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Srinoto, dan Kepala Dusun (Kadus) II Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Sri Abadi, memasuki babak baru.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD)  Gedangan, Grogol, Sukoharjo, menyurati Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk membantu menyelesaikan dugaan tukar guling tak prosedural di wilayahnya.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

BPD Gedangan juga mengancam akan melakukan aksi di Kantor Kejaksaan Negeri Sukoharjo jika kasus tidak segera diselesaikan.

“Kami meminta agar penyelesaian perkara ini berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Karena ini adalah aset desa, maka kami nanti akan bersama-sama masyarakat Desa Gedangan menuntut hak,” jelas Ketua BPD Gedangan, Mardiyono saat ditemui, Senin (29/8/2022).

“Kalau memang perlu dan dimungkinkan, kami akan melakukan demo di Kejari Sukoharjo,” tambah Mardiyono.

Baca juga: Dipicu Tukar Guling Tanah, Perangkat Desa di Sukoharjo Saling Lapor

Aksi saling lapor tersebut dipicu dugaan tukar guling tanah kas desa tak prosedural di lahan seluas 3.000 meter persegi (m2), Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.

Tanah yang disebut sebagai milik desa itu masih atas nama perorangan yakni Sarjono. Pada 2017, tanah tersebut diduga ditukargulingkan oleh Sri Abadi tanpa sepengetahuan Pemerintah Desa (Pemdes) Gedangan.

Kepala Desa Gedangan melaporkan Sri Abadi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo awal 2022 lalu. Sri Abadi kemudian melaporkan balik Kades Srinoto ke Polres Sukoharjo dengan tuduhan pemerasan dan pencemaran nama baik.

“[Usai pelaporan ke Polres itu] Kemudian pihak [Kejaksaan Negeri] Kejari Sukoharjo datang ke Desa Gedangan untuk mengkonfirmasi. Dan setelah mendapat penjelasan duduk persoalan yang sebenarnya, pihak desa diminta membuat aduan ke Kejari Sukoharjo disertai bukti-bukti,” jelasnya.

Namun, Mardiyono menyayangkan statement tim dari Kejari Sukoharjo yang sempat meminta agar Kades Gedangan dan Kadus berdamai di sela-sela penyelesaian perkara pada 16 Agustus 2022.

Baca juga: Kajari Klaten Ungkap Banyak Tanah Kas Desa Tak Jelas Proses Tukar Gulingnya

“Pihak Kejari mengatakan tanah yang jadi obyek persoalan itu, bukan milik Desa Gedangan karena belum tercatat di [Badan Pertanahan Nasional] BPN,” kata Mardiyono.

“Lebih menyakitkan lagi, Pemdes Gedangan seharusnya berterima kasih kepada pengusaha tersebut karena telah menghibahkan tanahnya,” ujar Mardiyono.

Menurutnya pihak Kejari Sukoharjo dalam kesempatan itu juga meminta agar uang senilai Rp250 juta yang telah dititipkan Kadus ke Pemdes Gedangan agar dikembalikan.

“Ini bagi kami sangat menyakitkan sekali dan sangat janggal. Karena pernyataan itu hanya disampaikan secara lisan kepada Kades dan perangkat desa,” tambah Mardiyono.

“Padahal ini masalah krusial, kenapa BPD dan tim penyelamat aset tidak diundang. Dalam amanat Perda dan Perbup jelas diatur tentang masalah aset desa, kewenangan utama sebelum Kades adalah BPD,” tegas Mardiyono.

Baca juga: Terdampak Proyek Waduk Jlantah Karanganyar, Pemdes Karangsari Kesulitan Cari Sawah 6.000 Meter Persegi

Setelah melalui berbagai pertimbangan, BPD Desa Gedangan telah melakukan rapat membahas penanganan yang dilakukan Kejari Sukoharjo dengan keputusan menempuh jalur hukum ke instansi atau lembaga terkait yang lebih tinggi.

Pihaknya memutuskan mengirim surat ke Kejagung dan Kementerian ATR/ BPN pada Selasa (23/8/2022) lalu.

Sementara itu saat dimintai keterangan terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Hadi Sulanto mengatakan pihaknya sudah berkomunikasi dengan BPN dan perusahaan selaku pelaku tukar guling awal dengan Pemdes Gedangan pada 1988.

Dia menambahkan kasus tersebut sebenarnya bukan permasalahan tukar guling melainkan pengalihan hak yang saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga: TUKAR GULING: FMAJ Demo Desak Polda Periksa Calon Bupati Pati

“Kejaksaan ingin membantu menyelesaikan masalah ini, tidak ingin kasus ini berpolemik panjang, nanti pun kita akan mengarahkan pada upaya restorasi justice. Tidak benar tuduhan kami memperumit masalah,” jelas Kajari, saat ditemui di kantornya, Selasa (30/8/2022).



Kajari justru menawarkan bantuan dalam penyelesaian lima bidang aset tanah Desa Gedangan yang sampai sekarang belum memiliki sertifikat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya

Koran Solopos


Berita Populer

Dapatkan akses tak terbatas
Part of Solopos.com
ISSN BRIN