SOLOPOS.COM - Mantan Direktur Teknik PDAM Solo berinisial TAS dihadirkan dalam konferensi pers sebagai tersangka kasus cabul di Mapolresta Solo, Selasa (12/7/2022). (Solopos/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO — Hasil penyelidikan dan penyidikan polisi menemukan aksi cabul yang diduga dilakukan eks Direktur Teknik PDAM Solo, TAS, 53, yang berlangsung sebanyak 12 kali tidak sampai pada persetubuhan.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyatakan tindak pidana pencabulan oleh tersangka TAS terhadap seorang siswi SMA tak sampai persetubuhan atau hubungan badan. “Jadi perbuatan cabul oleh tersangka kepada korban tidak dalam kapasitas bersetubuh. Jadi perbuatan cabul tersebut tidak sampai bersetubuh,” terangnya saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Selasa (12/7/2022) siang.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Namun perbuatan tersebut tetap tidak dibolehkan dan melanggar sejumlah peraturan, seperti Pasal 82 ayat (1) UU No 17/2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.

Hal itu terutama karena korban perbuatan yang dilakukan eks Direktur PDAM Solo itu baru berusia 16 tahun atau belum dewasa. Tersangka juga dijerat Pasal 76 E UU No 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.

Tersangka diancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda Rp5 miliar. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Tim Satreskrim Polresta Solo, Ade menjelaskan tersangka melancarkan aksi cabulnya terhadap korban setidaknya 12 kali.

Baca Juga: Cabuli Siswi SMA, Hukuman Eks Direktur PDAM Solo Bisa Sampai 15 Tahun

Mobil Dan Kolam Renang

Aksi itu dilakukan di dalam mobil dan di kolam renang beberapa hotel di Solo. “Setidaknya 12 kali perbuatan itu dilakukan tersangka kepada korban,” terang Ade.

Dari hasil penyidikan juga terungkap tersangka menunjukkan beberapa video asusila atau porno kepada korban sebelum menjalankan aksinya. Tersangka juga melakukan tindak kekerasan pencabulan serta pemaksaan terhadap korban dengan mengunci seluruh pintu atau akses mobil.

Hal itu agar korban tidak bisa keluar dari mobil. Menurut Ade, tim penyidik Satreskrim telah menyita sejumlah bukti dalam kasus cabul dengan tersangka eks Direktur PDAM Solo tersebut, seperti file video perbuatan asusila atau porno, satu HP milik korban.

Baca Juga: Cabuli Anak Temannya, Eks Direktur PDAM Solo Berdalih Usir Roh Halus

Kemudian 12 lembaran curhat dalam bahasa Inggris, tiga pohon bidara dalam pot, sepatu warna pink, satu stel baju renang, dan 10 lembar print out percakapan korban dengan TAS.

Ihwal modus operandi, Ade menjelaskan tersangka memanfaatkan psikologis korban yang masih anak-anak. Apalagi ayah korban selama ini bekerja di luar kota. Tersangka membujuk korban dengan hal-hal bohong dengan dalih agar korban tidak diganggu makhluk halus seperti yang dikeluhkannya selama ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya