Soloraya
Selasa, 9 Februari 2021 - 07:52 WIB

Polisi Awasi Pelaksanaan PPKM Mikro di Sragen

Muh Khodiq Duhri  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi, menunjukkan kartu nama yang tertera Whats App (WA) center seusai memimpin apel pasukan di Mapolres Sragen, Senin (8/2/2021). (Solopos.com/Moh. Khodiq Duhri)

Solopos.com, SRAGEN -- Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi, meminta anggotanya turut mengawasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM di tingkat mikro dalam rangka mencegah potensi penularan Covid-19. Hal itu disampaikan Kapolres saat memimpin apel pasukan di Mapolres Sragen, Senin (8/2/2021).

Kapolres Sragen menjelaskan PPKM mikro menyasar kelompok terkecil dalam masyarakat di tingkat desa. Dia berharap personelnya bisa bersinergi dengan Satgas Covid-19 di tingkat desa untuk memerangi virus corona.

Advertisement

“Sebaiknya ada tempat isolasi mandiri di tiap desa. Jangan semuanya diserahkan kepada tenaga kesehatan. Sekarang tingkat okupansi rumah sakit sudah tinggi. Rata-rata 80%. Belum semua masyarakat dapat pelayanan kesehatan di rumah sakit,” papar Kapolres Sragen pada kesempatan itu.

Baca juga: Anggota Polres Sragen Bagi-Bagi 100 Masker per Hari

Advertisement

Baca juga: Anggota Polres Sragen Bagi-Bagi 100 Masker per Hari

Kapolres mengakui belum ada petunjuk yang lebih spesifik dari pemerintah pusat terkait pelaksanaan PPKM di tingkat mikro. Dalam waktu dekat, dia akan mengikuti zoom meeting dengan Mendagri dan Kapolri untuk membahas hal itu.

Namun sesuai instruksi Presiden Jokowi, kata Kapolres, masyarakat harus bisa merekayasa untuk mencegah penularah Covid-19.

Advertisement

Baca juga: 20 Desa di Sragen Dapat Suntikan Dana Rp288 Juta, Ini Daftarnya

Diberitakan, Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM berbasis mikro mulai Selasa (9/2/2021) hingga Senin (22/2/2021). Sejumlah aturan pun ditetapkan dalam pelaksanaan PPKM mikro tersebut.

Pengendalian Penyebaran Covid-19

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 3/2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Advertisement

Beleid tersebut mengatur penerapan work from home (WFH) diperbolehkan hingga 50 persen, dari sebelumnya 75 persen, seperti yang diatur dalam Inmendagri No. 2/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, yang berlaku 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Baca juga: Gletser di Pegunungan Himalaya Longsor Picu Banjir, 130 Orang Diperkirakan Tewas

Sedangkan kegiatan restoran, baik untuk makan atau minum di tempat diperbolehkan hingga 50 persen, dari semula hanya 25 persen.

Advertisement

Sementara itu, pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal diperbolehkan hingga pukul 21.00 WIB, dari semula hanya sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Terkait dengan kegiatan belajar dan mengajar, pemerintah tetap menginstruksikan dilakukan secara online atau daring alias tidak berubah dibandingkan dengan instruksi sebelumnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif