SOLOPOS.COM - Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi akan menjemput paksa tersangka TPPU yang juga eks manajer Persis Solo, Waseso. (Solopos.com/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SOLO–Penyidik Satreskrim Polresta Solo bakal melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat eks Manajer Persis Solo, Waseso. Penyidik segera melimpahkan berkas perkara tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo pada pekan ini.

Hal ini diungkapkan Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, kepada wartawan, Selasa (27/2/2024). Upaya penjemputan paksa dilakukan lantaran Waseso kerap mangkir saat dipanggil penyidik kepolisian.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Padahal, berkas perkara kasus dugaan TPPU itu telah dinyatakan lengkap atau  P-21 oleh Kejari Solo. “Apabila memang tersangka selalu mangkir, upaya penjemputan paksa akan dilakukan penyidik. Serta langsung dilimpahkan ke kejaksaan. Kami tidak mau menunggu lama lagi,” kata dia.

Saat ini, penyidikan kasus dugaan TPPU sudah rampung setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Penyidik segera melakukan pelimpahan berkas perkara tahap II berupa tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

Penyidik tak ingin berbelit dalam menangani kasus ini sehingga kejaksaan bisa segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Solo untuk disidangkan.

“Setelah berkas perkara tahap II dilimpahkan maka penanganan kasus ini merupakan wewenang kejaksaan. Harapannya bisa segera disidangkan di PN Solo,” ujar dia.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Solo, D.B. Susanto mengatakan Kejari Solo siap menerima pelimpahan berkas perkara tahap II kasus dugaan TPPU. Kejari Solo juga telah menyiapkan tiga jaksa yang bertugas sebagai JPU dalam kasus itu.

“Saat ini, kami menunggu pelimpahan berkas perkara dari Polresta Solo baru nanti dilimpahkan ke PN Solo untuk dijadwalkan proses persidangan,” urai Susanto.

Dalam penanganan kasus dugaan TPPU itu, Waseso terbukti telah memalsukan tanda tangan temannya, yakni Roestina Cahyo Dewi untuk mencairkan dana senilai US$1.750.985,85 atau senilai kurang lebih Rp20 miliar. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Solo pada beberapa waktu lalu.

Sementara itu, penasihat hukum Roestina Cahyo Dewi, Romi Habie, mendesak agar Waseso segera ditahan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Dia mengingatkan penahanan terhadap tersangka diatur dalam KUHAP. Ada batas waktu tertentu dalam penanganan kasus perkara pidana.

“Ini extraordinary crime atau kejahatan luar biasa. Berdasarkan undang-undang, harus segera dilakukan penahanan terhadap tersangka,” papar dia.

Sebagai informasi, berdasarkan hasil audit forensik yang dilakukan auditor asal Tangerang Selatan, Banten, Waseso diduga melakukan TPPU untuk membeli 14 bidang tanah dan satu unit mobil mewah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya