SOLOPOS.COM - Penjudi Puhpelem (Dok. SOLOPOS)

Penjudi Puhpelem (Dok. SOLOPOS)

Wonogiri (Solopos.com)–Jajaran Polres Wonogiri membekuk 12 warga Desa Tengger, Giriharjo, Kecamatan Puhpelem dan Panran Rata, Kecamatan Muara Teweh, Kalteng yang mudik di Puhpelem, Sabtu (13/8/2011).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Mereka ditangkap saat berjudi jenis ceki pada sebuah acara perayaan kelahiran anak di rumah Kristanto, 30, warga Desa Giriharjo, Kecamatan Puhpelem, Wonogiri

Ke-12 warga Puhpelem itu kini telah berstatus sebagai tersangka kasus perjudian jenis ceki. Mereka dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama delapan bulan. Dari mereka, polisi mengamankan barang bukti perlengkapan perjudian dan uang senilai Rp 1,816 juta.

Kasatreskrim AKP Sugiyo melalui Kaurbinops reskrim Iptu Sukadi mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Ni Ketut Swastika menjelaskan dari penangkapan itu polisi mengamankan dua buah piring, dua set kartu Cina dan uang senilai Rp 1,09 juta.

(tus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya