Wonogiri (Solopos.com)–Jajaran Polres Wonogiri membekuk 12 warga Desa Tengger, Giriharjo, Kecamatan Puhpelem dan Panran Rata, Kecamatan Muara Teweh, Kalteng yang mudik di Puhpelem, Sabtu (13/8/2011).
Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal
Mereka ditangkap saat berjudi jenis ceki pada sebuah acara perayaan kelahiran anak di rumah Kristanto, 30, warga Desa Giriharjo, Kecamatan Puhpelem, Wonogiri
Ke-12 warga Puhpelem itu kini telah berstatus sebagai tersangka kasus perjudian jenis ceki. Mereka dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama delapan bulan. Dari mereka, polisi mengamankan barang bukti perlengkapan perjudian dan uang senilai Rp 1,816 juta.
Kasatreskrim AKP Sugiyo melalui Kaurbinops reskrim Iptu Sukadi mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Ni Ketut Swastika menjelaskan dari penangkapan itu polisi mengamankan dua buah piring, dua set kartu Cina dan uang senilai Rp 1,09 juta.
(tus)