Soloraya
Minggu, 14 Agustus 2011 - 13:27 WIB

Polisi bekuk 12 warga Puhpelem

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Penjudi Puhpelem (Dok. SOLOPOS)

Penjudi Puhpelem (Dok. SOLOPOS)

Wonogiri (Solopos.com)–Jajaran Polres Wonogiri membekuk 12 warga Desa Tengger, Giriharjo, Kecamatan Puhpelem dan Panran Rata, Kecamatan Muara Teweh, Kalteng yang mudik di Puhpelem, Sabtu (13/8/2011).

Advertisement

Mereka ditangkap saat berjudi jenis ceki pada sebuah acara perayaan kelahiran anak di rumah Kristanto, 30, warga Desa Giriharjo, Kecamatan Puhpelem, Wonogiri

Ke-12 warga Puhpelem itu kini telah berstatus sebagai tersangka kasus perjudian jenis ceki. Mereka dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama delapan bulan. Dari mereka, polisi mengamankan barang bukti perlengkapan perjudian dan uang senilai Rp 1,816 juta.

Kasatreskrim AKP Sugiyo melalui Kaurbinops reskrim Iptu Sukadi mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Ni Ketut Swastika menjelaskan dari penangkapan itu polisi mengamankan dua buah piring, dua set kartu Cina dan uang senilai Rp 1,09 juta.

Advertisement

(tus)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif